Chapnews – Nasional – Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan mendalam terkait temuan kayu gelondongan yang diduga kuat menjadi pemicu banjir dan tanah longsor di beberapa wilayah Aceh. Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa timnya sedang fokus mengidentifikasi asal-usul kayu-kayu tersebut, khususnya yang ditemukan di Aceh Tamiang.
"Kami sedang mencocokkan atau mengidentifikasi kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin, lalu melacak sumbernya ke daerah hulu," jelas Irhamni kepada wartawan pada Selasa lalu.

Dari hasil penyelidikan awal, kuat dugaan kayu-kayu tersebut berasal dari aktivitas pembukaan lahan, baik di kawasan Serbajadi maupun Simpang Jernih, Aceh Timur. Ironisnya, pembukaan lahan ini terjadi di area Hutan Lindung yang seharusnya terjaga.
Penyidik Bareskrim terus mengumpulkan bukti tambahan sebelum meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Selain itu, dugaan sedimentasi parah yang turut memperparah bencana alam juga menjadi fokus pendalaman. Irhamni menegaskan, sedimentasi ini diakibatkan oleh pelanggaran dalam proses pembukaan lahan.
Ia menjelaskan, pembukaan lahan di kemiringan 40 derajat ke atas sangat berisiko memicu longsor dan banjir saat hujan deras, karena mengakibatkan sedimentasi ekstrem. "Terjadi sedimentasi yang sangat tinggi sehingga hujan sebentar pun sudah terjadi banjir di sana. Inilah yang kami maksud adanya kerusakan lingkungan ataupun tindak pidana lingkungan hidup," tegasnya.
Kasus serupa sebelumnya juga ditangani Bareskrim Polri di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, di mana tersangka korporasi dan perorangan telah ditetapkan terkait kayu gelondongan ilegal yang terbawa banjir dan longsor. Irhamni mengindikasikan bahwa dalam kasus Aceh ini, pihaknya juga akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Pencucian Uang (TPPU), serta menuntut pertanggungjawaban baik perorangan maupun korporasi yang terlibat.



