Ads - After Header

TERKUAK! Eks Jampidsus Febrie Diduga Peras di Kasus Jiwasraya

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang publik dengan pengungkapan baru terkait penanganan perkara mega skandal PT Jiwasraya-Asabri. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan selama proses penanganan kasus tersebut. Dugaan serius ini mencuat setelah Tim 9 Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk keterlibatan pengusaha properti Tan Kian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers pada Kamis (10/9) menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam telah mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan. "Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian," ujar Anang, mengutip sosok pengusaha properti tersebut sebagai pihak yang diduga terlibat.

TERKUAK! Eks Jampidsus Febrie Diduga Peras di Kasus Jiwasraya
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Anang juga menegaskan bahwa penyidik Tim 9 telah berhasil menyita sebagian alat bukti berupa uang yang diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh Febrie. "Ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," tambahnya, menguatkan indikasi adanya tindak pidana asal (TPA) dalam kasus ini.

Kasus yang membelit Febrie ini dipastikan akan segera memasuki babak baru. Anang menyatakan bahwa perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat. "Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan," jelasnya, menjanjikan bahwa seluruh konstruksi perkara akan diungkap secara transparan di persidangan. Publik diimbau untuk menantikan perkembangan lebih lanjut di meja hijau.

Perlu diketahui, Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus TPPU tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul. Tak hanya Febrie, Kejagung juga telah menetapkan dua pihak swasta lainnya, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka yang turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya mengungkapkan bahwa dugaan TPPU yang dilakukan Febrie terjadi saat ia menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan. Upaya Febrie untuk menggugat penetapan tersangkanya melalui dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah kandas, setelah kedua gugatan tersebut ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer