Chapnews – Nasional – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, dengan tegas membantah tudingan miring yang menyebutkan adanya pembebasan tersangka kasus narkoba dengan imbalan fantastis sebesar Rp 75 juta. Isu yang beredar luas di tengah masyarakat ini telah menjadi sorotan publik.
Dalam keterangan resminya pada Minggu (19/4), Iptu Asri Arif menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam terhadap seluruh data laporan polisi dan administrasi penyidikan. "Hasilnya, kami tidak menemukan adanya perkara narkoba yang sesuai dengan kronologi, identitas tersangka, maupun nominal uang yang diisukan. Bahkan, anggota yang namanya disebut-sebut menerima uang tersebut juga tidak terdaftar dalam personel kami," tegas Asri. Ia menambahkan bahwa seluruh penanganan perkara narkoba di Polres Maros selalu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menanggapi kemungkinan adanya kebingungan publik terkait pelaku penyalahgunaan narkoba yang tidak ditahan di sel Mapolres, Asri Arif, yang baru menjabat sekitar sepekan, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut merupakan bagian dari penerapan program rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.
Proses penanganan ini, lanjut Asri, dilakukan melalui koordinasi erat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan melibatkan asesmen terpadu. "Pelaku yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan, bukan sebagai pengedar atau bandar, akan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Keputusan ini didasarkan pada rekomendasi tim asesmen terpadu yang melibatkan pakar medis dan hukum," jelasnya. Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang secara spesifik mengatur rehabilitasi bagi penyalahguna tertentu.
Asri Arif juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi kebenarannya. "Jika memang ada anggota yang terbukti bermain-main atau menyalahgunakan wewenang, silakan laporkan dengan bukti yang jelas ke Propam. Namun untuk isu yang beredar saat ini, kami pastikan tidak ada perkara yang dimaksud," tegasnya. Polres Maros, imbuh Asri, berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan zat adiktif di wilayah Kabupaten Maros.


