Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal publik sebagai Gus Alex, Staf Khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah menjalani pemeriksaan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis (29/1). Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam upaya penghitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan kasus korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan videonya menjelaskan bahwa fokus utama pemeriksaan hari ini adalah mendalami aspek perhitungan kerugian negara. "Dalam konstruksi perkara ini, kami menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang secara spesifik menyasar dugaan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor BPK hari ini berlangsung sangat intensif," ujar Budi.

Pemeriksaan terhadap Gus Alex ini merupakan langkah strategis untuk melengkapi dan memperkuat keterangan yang sebelumnya telah dikumpulkan dari berbagai saksi. Saksi-saksi tersebut meliputi perwakilan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), asosiasi biro perjalanan haji dan umrah, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Budi menambahkan, penyidik KPK juga terus memeriksa saksi-saksi lain pada hari-hari sebelumnya guna melengkapi bukti-bukti awal yang telah diperoleh, demi membangun konstruksi perkara yang lebih kokoh.
Ishfah Abidal Aziz, yang memulai pemeriksaannya sekitar pukul 09.35 WIB dan baru meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada 17.37 WIB, memilih untuk tidak memberikan komentar detail mengenai materi pemeriksaan yang dihadapinya. "Itu langsung ke penyidik saja, Bang. Nanti pada waktunya saya akan memberi keterangan," kata Ishfah kepada awak media di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (29/1) sore, di mana ia diperiksa sebagai saksi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini, meskipun keduanya hingga kini belum dilakukan penahanan. Namun, sebagai tindakan pencegahan, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur sejak 11 Agustus 2023. Larangan tersebut dijadwalkan akan berakhir pada Februari mendatang.
Dalam rangka pengumpulan bukti, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi penting. Di antaranya adalah rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok; hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari lokasi-lokasi tersebut, sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan perkara telah disita, termasuk dokumen-dokumen penting, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta aset berupa kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan oleh KPK, skandal dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan chapnews.id akan terus memantau perkembangan penyidikannya.



