Chapnews – Nasional – Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, membuat pengakuan mengejutkan usai menjalani pemeriksaan intensif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (12/6). Ia mengungkapkan telah menerima kuasa non-litigasi dari John Field, Pimpinan Blueray Cargo (Grup), sebuah fakta yang menambah kompleksitas dalam pusaran kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kuasa non-litigasi, yang didefinisikan sebagai wewenang hukum untuk mewakili dan bertindak atas nama klien dalam penyelesaian masalah di luar ranah pengadilan, menjadi inti dari pemanggilan Iskandar. "Saya dipanggil sebagai saksi karena saya menerima kuasa non-litigasi dari John Field terkait tindak pidana korupsi penyuapan yang diduga dilakukan oleh tiga tersangka," terang Iskandar kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore.

Iskandar lebih lanjut menjelaskan bahwa saat menerima surat kuasa tersebut, ia sudah dihadapkan pada berbagai persoalan internal Blueray, mulai dari keluhan pelanggan hingga gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Dari 1.500 pegawai, kini Blueray hanya menyisakan 115 orang," ungkapnya, menggambarkan dampak signifikan dari proses penegakan hukum dugaan suap yang menyeret nama sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus difokuskan untuk mendalami informasi mengenai upaya "pengkondisian" dari pihak eksternal dalam penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK. "Materi yang didalami adalah seputar pengumpulan informasi yang berkaitan dengan HB [Heri Setiyono alias Heri Black]," jelas Budi melalui keterangan tertulisnya, saat pemeriksaan masih berlangsung.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Heri Black sebagai saksi pada Kamis (11/6). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari penggeledahan di kediaman Heri Black di Semarang, Jawa Tengah. Barang bukti berupa catatan dan bukti elektronik (BBE) itu diduga kuat berkaitan dengan upaya untuk menghambat jalannya proses penyidikan perkara ini.
Informasi mengenai "pengkondisian" dari pihak eksternal dalam penanganan kasus bea dan cukai ini dipandang serius oleh KPK. Komisi antirasuah tersebut mengkategorikan perbuatan semacam itu sebagai upaya merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penyidik akan mendalami lebih lanjut apakah tindakan-tindakan tersebut memenuhi unsur perintangan penyidikan.
Proses hukum ini sendiri bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi. Mereka adalah Rizal (mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai), Orlando (Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), Budiman Bayu Prasojo (Pegawai Ditjen Bea dan Cukai), John Field (Pemilik PT Blueray), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray).
Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Khusus untuk para pihak dari PT Blueray, termasuk John Field, mereka saat ini tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. John Field dan rekan-rekannya didakwa telah menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang tunai senilai Rp61 miliar, serta memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.


