Ads - After Header

Terkuak! Modus Licik Goreng Saham Minna Padi, Rp467 Miliar Diblokir

Ahmad Dewatara

Terkuak! Modus Licik Goreng Saham Minna Padi, Rp467 Miliar Diblokir

Chapnews – Ekonomi – Skandal dugaan praktik goreng saham atau insider trading yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) akhirnya terkuak ke publik. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka, sekaligus memblokir rekening senilai fantastis Rp467 miliar yang diduga terkait dengan praktik ilegal ini.

Tiga nama yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah Djoko Joelijanto, yang menjabat sebagai Direktur Utama Minna Padi; Edy Suwarno, pemegang saham utama di perusahaan tersebut; serta istrinya, Eveline Listijosuputro. Ketiganya diduga menjadi aktor utama di balik manipulasi pasar modal yang merugikan investor.

Terkuak! Modus Licik Goreng Saham Minna Padi, Rp467 Miliar Diblokir
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan secara rinci modus operandi yang digunakan para tersangka. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa saham yang dijadikan underlying asset untuk produk reksadana Minna Padi berasal dari Pasar Nego dan Pasar Reguler. Penjualan ini dilakukan dengan memanfaatkan rekening reksadana lawan transaksi, yaitu ESO dan adiknya ESI, yang juga merupakan pemegang saham di Minna Padi.

Lebih lanjut, Ade memaparkan, kedua individu tersebut diduga menggunakan fasilitas manajer investasi milik Minna Padi untuk meraup keuntungan. Caranya adalah dengan membeli saham afiliasi ESO yang berada dalam produk reksadana Minna Padi dengan harga yang sangat murah. Saham-saham ini kemudian dijual kembali ke reksadana Minna Padi lainnya dengan harga yang jauh lebih tinggi, menciptakan selisih keuntungan yang signifikan secara tidak sah. Penjelasan ini disampaikan Ade saat melakukan penggeledahan di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/2/2026).

Praktik insider trading sendiri merupakan pelanggaran serius dalam dunia investasi saham. Ini merujuk pada tindakan ilegal di mana seorang investor memanfaatkan informasi material non-publik yang diperoleh dari internal perusahaan untuk melakukan transaksi jual beli saham, demi meraih keuntungan pribadi atau menghindari kerugian, sebelum informasi tersebut diketahui publik secara luas.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, penyidik Bareskrim Polri juga telah memblokir total 14 sub-rekening efek yang terafiliasi dengan Minna Padi dan para tersangka. Dari jumlah tersebut, enam sub-rekening efek di antaranya merupakan milik reksadana, dengan total aset saham yang diblokir diperkirakan mencapai Rp467 miliar. Nilai ini dihitung berdasarkan harga efek per tanggal 15 Desember 2025, sebagaimana disampaikan oleh Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku pasar modal akan konsekuensi hukum dari praktik-praktik ilegal yang merugikan integritas pasar.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer