Chapnews – Nasional – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lumajang berhasil meringkus sepuluh orang terduga pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap Sampurno, Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Lumajang. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam kasus kekerasan yang menimpa pejabat desa tersebut.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada chapnews.id pada Jumat (17/4). "Kami sudah mengamankan 10 orang pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Desa di Lumajang," ujarnya.

Para terduga pelaku diamankan dari berbagai lokasi berbeda, dengan beberapa di antaranya bahkan memilih untuk menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak berwajib. Saat ini, kesepuluh orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lumajang guna mendalami motif di balik aksi brutal yang mereka lakukan.
Penyelidikan juga mencakup pendalaman terhadap keterlibatan seorang warga bernama Dani. Nama Dani sempat disebut oleh korban, meskipun diketahui ia tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa pengeroyokan berlangsung. Rekaman kamera CCTV di rumah korban menjadi salah satu bukti kunci yang merekam jelas detik-detik kekerasan kolektif terhadap Kades Sampurno.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, "Pasal yang kita terapkan kepada 10 orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan yaitu Pasal 262 ayat 2, kemudian Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023."
Dengan penerapan pasal tersebut, setiap pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Seluruh terduga kini telah resmi ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


