Chapnews – Nasional – Kriminolog terkemuka, Adrianus Meliala, menyoroti tajam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret seorang anggota Polri berpangkat Kombes berinisial F. Menurut Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI) ini, perkara tersebut bukan sekadar kasus penipuan biasa, melainkan berpotensi melibatkan "perdagangan pengaruh" yang perlu diusut secara mendalam.
Adrianus menggarisbawahi bahwa penggunaan pengaruh yang berasal dari pangkat dan jabatan seseorang untuk memperoleh keuntungan materi adalah bentuk perbuatan yang berkaitan dengan korupsi. Ia merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang secara eksplisit mengatur "trading in influence" sebagai salah satu modus penyalahgunaan kekuasaan. "Dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC) disebutkan bahwa penyalahgunaan jabatan atau dengan kata lain trading in influence adalah termasuk korupsi," tegas Adrianus, seperti dikutip chapnews.id pada Minggu (30/8).

Ia menjelaskan, praktik perdagangan pengaruh dapat berlangsung secara terbuka, di mana individu secara gamblang memamerkan pangkat atau jabatannya guna membangun kepercayaan dan menarik keuntungan. Namun, pola ini juga bisa terjadi secara lebih halus dan tersembunyi, di mana pengaruh jabatan digunakan terlebih dahulu, kemudian diakhiri dengan pemberian materi kepada pihak yang memiliki kedudukan tersebut.
Dalam konteks kasus Kombes F, Adrianus menilai dugaan penggunaan status sebagai anggota Polri untuk membangun kepercayaan investor merupakan aspek esensial yang harus menjadi bagian dari pemeriksaan. Hal ini krusial untuk mengungkap apakah terdapat hubungan kausal antara kedudukan F sebagai anggota Polri dengan munculnya kepercayaan investor dan transaksi investasi yang kini menjadi sengketa.
"Nah, kasus ini jelas-jelas merupakan trading on influence yang juga diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi sebagai buah dari UNCAC," kata Adrianus. Ia menyayangkan bahwa ketentuan mengenai perdagangan pengaruh ini selama ini belum banyak dimanfaatkan dalam proses penegakan hukum di Indonesia, sehingga minimnya contoh penerapan dalam perkara konkret.
Oleh karena itu, Adrianus melihat laporan yang baru-baru ini diterima Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar itu sebagai momentum krusial. Perkara ini dapat menjadi ajang untuk menguji dan menerapkan ketentuan mengenai perdagangan pengaruh, sekaligus menjadi pembelajaran berharga bagi penegakan hukum di masa mendatang. "Jadi, ada baiknya kalau ketentuan itu pada kasus ini diterapkan sehingga menjadi pembelajaran bagi yang lain," harapnya.
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah status F sebagai anggota Polri aktif. Adrianus berpandangan bahwa status ini perlu menjadi pertimbangan serius dalam memastikan objektivitas proses pemeriksaan, terutama jika terdapat potensi konflik kepentingan atau kekhawatiran mengenai pengaruh jabatan terhadap penanganan perkara. Ia menekankan, pemeriksaan harus berlandaskan bukti dan fakta yang ada, tanpa memberikan perlakuan khusus karena status F, namun juga tidak boleh menjadi dasar untuk menyimpulkan kesalahan sebelum proses hukum selesai.

