Ads - After Header

Terlilit Utang, Oknum Polisi Nekat Jambret Kalung!

Ahmad Dewatara

Terlilit Utang, Oknum Polisi Nekat Jambret Kalung!

Chapnews – Nasional – Aiptu IWS (51), seorang anggota Polsek Baturiti Polres Tabanan, Bali, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menjambret kalung seorang pedagang di Desa Pancasari, Buleleng. Aksi nekatnya ini dilakukan pada Selasa (30/9) siang, sekitar pukul 13.00 WITA.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengungkapkan bahwa Aiptu IWS melakukan tindakan tersebut karena terdesak masalah ekonomi. Ia terlilit utang ratusan juta rupiah dan beberapa cicilan yang telah jatuh tempo.

Terlilit Utang, Oknum Polisi Nekat Jambret Kalung!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kondisi ini memicu niat untuk mencuri saat melihat kalung emas yang dipakai korban," jelas AKBP I Putu Bayu Pati, Kamis (2/10). Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa motif ekonomi tidak bisa menjadi pembenaran atas tindakan kriminal tersebut. Proses hukum, baik pidana maupun etik internal, akan tetap dijalankan agar kejadian serupa tidak terulang.

AKBP I Putu Bayu Pati juga menegaskan bahwa perbuatan Aiptu IWS adalah murni tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan maupun institusi Polri. Pihaknya sangat menyesalkan tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi.

Sebagai langkah cepat, Polres Tabanan bersama Polres Buleleng telah mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Buleleng untuk diproses lebih lanjut. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan korban dan keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas nama pimpinan dan lembaga institusi Polri, serta bersedia mengobati korban hingga sembuh dan mengganti kerugian yang diderita.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer