Chapnews – Nasional – Aiptu IWS (51), seorang anggota Polsek Baturiti Polres Tabanan, Bali, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menjambret kalung seorang pedagang di Desa Pancasari, Buleleng. Aksi nekatnya ini dilakukan pada Selasa (30/9) siang, sekitar pukul 13.00 WITA.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengungkapkan bahwa Aiptu IWS melakukan tindakan tersebut karena terdesak masalah ekonomi. Ia terlilit utang ratusan juta rupiah dan beberapa cicilan yang telah jatuh tempo.

"Kondisi ini memicu niat untuk mencuri saat melihat kalung emas yang dipakai korban," jelas AKBP I Putu Bayu Pati, Kamis (2/10). Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa motif ekonomi tidak bisa menjadi pembenaran atas tindakan kriminal tersebut. Proses hukum, baik pidana maupun etik internal, akan tetap dijalankan agar kejadian serupa tidak terulang.
AKBP I Putu Bayu Pati juga menegaskan bahwa perbuatan Aiptu IWS adalah murni tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan maupun institusi Polri. Pihaknya sangat menyesalkan tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi.
Sebagai langkah cepat, Polres Tabanan bersama Polres Buleleng telah mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Buleleng untuk diproses lebih lanjut. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan korban dan keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas nama pimpinan dan lembaga institusi Polri, serta bersedia mengobati korban hingga sembuh dan mengganti kerugian yang diderita.



