Chapnews – Nasional – Jakarta – Sebanyak 21 individu yang sebelumnya terlibat dalam gelombang unjuk rasa pada Agustus 2025 kini dapat menghirup udara bebas, setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas bersyarat. Para terdakwa, yang sebelumnya dihadapkan pada dakwaan tindak pidana kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi, diputuskan untuk tidak perlu menjalani hukuman penjara secara efektif.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Kamis (29/1) malam, Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan menyatakan bahwa masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan. Namun, pelaksanaan pidana tersebut ditangguhkan dengan syarat umum bahwa para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan pidana serupa selama masa pengawasan satu tahun. "Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," tegas Hakim Saptono di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Majelis hakim, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, meyakini bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam aksi kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat negara yang sedang menjalankan tugas resmi, sebagaimana termaktub dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Pertimbangan hakim mencakup hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan para terdakwa yang menimbulkan keresahan publik. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah sikap kooperatif, kejujuran selama persidangan, serta rekam jejak tanpa catatan kriminal sebelumnya. Hakim juga memerintahkan agar ke-21 terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan masing-masing dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Berikut adalah daftar nama ke-21 terdakwa yang mendapat vonis bebas bersyarat:
- Eka Julian Syah Putra
- Taufik Effendi
- Deden Hanafi
- Fahriyansah
- Afri Koes Aryanto
- Muhamad Tegar Prasetya
- Robi Bagus Tryatmojo
- Fajar Adi Setiawan
- Riezal Masyudha
- Ruby Akmal Azizi
- Hafif Russel Fadila
- Andre Eka Prasetio
- Wildan Ilham Agustian
- Rizky Althoriq Tambunan
- Imanu Bahari Solehat Als Ari
- Muhammad Rasya Nur Falah
- Naufal Fajar Pratama
- Ananda Aziz Nur Rizqi
- Muhammad Nagieb Abdillah
- Alfan Alfiza Hadzami
- Salman Alfarisi
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan pembacaan putusan untuk total 25 terdakwa yang terlibat dalam kasus demonstrasi Agustus 2025. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut ke-21 demonstran ini dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan, berdasarkan pelanggaran Pasal 348 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, perlu dicatat bahwa masa penahanan untuk terdakwa Eka Julian Syah Putra dan Taufik Effendi tidak dikurangkan, mengingat keduanya masih menjalani proses hukum dalam perkara lain.
Kasus ini berawal pada 29 Agustus 2025, ketika gelombang demonstrasi massa dan mahasiswa membanjiri area depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Aksi tersebut menuntut "Bubarkan DPR" dan pembatalan tunjangan anggota DPR, yang pada akhirnya melumpuhkan akses jalan di sekitar lokasi hingga sore hari. Massa terus bertambah dan melakukan orasi di hadapan aparat kepolisian yang bersiaga.
Ketegangan memuncak dan berlanjut hingga Sabtu (30/8) dan Minggu (31/8) dini hari. Massa, termasuk para terdakwa, disebut terlibat dalam aksi provokatif seperti makian, teriakan, pelemparan, hingga bentrokan fisik dengan aparat kepolisian yang bertugas mengamankan dan membubarkan unjuk rasa. Perbuatan mereka menyebabkan beberapa personel kepolisian mengalami cedera saat menjalankan tugas negara. Penangkapan para terdakwa kemudian dilakukan di sejumlah lokasi pasca-bentrokan.



