Ads - After Header

Terungkap! 21 Demonstran Agustus Divonis Bebas Bersyarat

Ahmad Dewatara

Terungkap! 21 Demonstran Agustus Divonis Bebas Bersyarat

Chapnews – Nasional – Jakarta – Sebanyak 21 individu yang sebelumnya terlibat dalam gelombang unjuk rasa pada Agustus 2025 kini dapat menghirup udara bebas, setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas bersyarat. Para terdakwa, yang sebelumnya dihadapkan pada dakwaan tindak pidana kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi, diputuskan untuk tidak perlu menjalani hukuman penjara secara efektif.

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Kamis (29/1) malam, Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan menyatakan bahwa masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan. Namun, pelaksanaan pidana tersebut ditangguhkan dengan syarat umum bahwa para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan pidana serupa selama masa pengawasan satu tahun. "Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," tegas Hakim Saptono di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Terungkap! 21 Demonstran Agustus Divonis Bebas Bersyarat
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Majelis hakim, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, meyakini bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam aksi kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat negara yang sedang menjalankan tugas resmi, sebagaimana termaktub dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.

Pertimbangan hakim mencakup hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan para terdakwa yang menimbulkan keresahan publik. Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah sikap kooperatif, kejujuran selama persidangan, serta rekam jejak tanpa catatan kriminal sebelumnya. Hakim juga memerintahkan agar ke-21 terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan masing-masing dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Berikut adalah daftar nama ke-21 terdakwa yang mendapat vonis bebas bersyarat:

  1. Eka Julian Syah Putra
  2. Taufik Effendi
  3. Deden Hanafi
  4. Fahriyansah
  5. Afri Koes Aryanto
  6. Muhamad Tegar Prasetya
  7. Robi Bagus Tryatmojo
  8. Fajar Adi Setiawan
  9. Riezal Masyudha
  10. Ruby Akmal Azizi
  11. Hafif Russel Fadila
  12. Andre Eka Prasetio
  13. Wildan Ilham Agustian
  14. Rizky Althoriq Tambunan
  15. Imanu Bahari Solehat Als Ari
  16. Muhammad Rasya Nur Falah
  17. Naufal Fajar Pratama
  18. Ananda Aziz Nur Rizqi
  19. Muhammad Nagieb Abdillah
  20. Alfan Alfiza Hadzami
  21. Salman Alfarisi

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan pembacaan putusan untuk total 25 terdakwa yang terlibat dalam kasus demonstrasi Agustus 2025. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut ke-21 demonstran ini dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan, berdasarkan pelanggaran Pasal 348 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, perlu dicatat bahwa masa penahanan untuk terdakwa Eka Julian Syah Putra dan Taufik Effendi tidak dikurangkan, mengingat keduanya masih menjalani proses hukum dalam perkara lain.

Kasus ini berawal pada 29 Agustus 2025, ketika gelombang demonstrasi massa dan mahasiswa membanjiri area depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Aksi tersebut menuntut "Bubarkan DPR" dan pembatalan tunjangan anggota DPR, yang pada akhirnya melumpuhkan akses jalan di sekitar lokasi hingga sore hari. Massa terus bertambah dan melakukan orasi di hadapan aparat kepolisian yang bersiaga.

Ketegangan memuncak dan berlanjut hingga Sabtu (30/8) dan Minggu (31/8) dini hari. Massa, termasuk para terdakwa, disebut terlibat dalam aksi provokatif seperti makian, teriakan, pelemparan, hingga bentrokan fisik dengan aparat kepolisian yang bertugas mengamankan dan membubarkan unjuk rasa. Perbuatan mereka menyebabkan beberapa personel kepolisian mengalami cedera saat menjalankan tugas negara. Penangkapan para terdakwa kemudian dilakukan di sejumlah lokasi pasca-bentrokan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer