Chapnews – Nasional – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Bareskrim telah menetapkan total 72 orang sebagai tersangka dalam serangkaian kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai wilayah di Indonesia baru-baru ini. Penyelidikan mendalam mengindikasikan adanya motif pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di balik insiden-insiden tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, dalam konferensi pers di Bareskrim pada Minggu (23/8), menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berasal dari 89 laporan polisi (LP) yang ditangani oleh sembilan Kepolisian Daerah (Polda). Kesembilan Polda tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

"Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," ujar Brigjen Irhamni, menegaskan skala operasi penegakan hukum ini.
Irhamni secara tegas membantah bahwa karhutla ini disebabkan oleh faktor pemanasan iklim atau fenomena El Nino. Sebaliknya, temuan polisi menunjukkan unsur kesengajaan yang kuat dalam sejumlah peristiwa kebakaran. Penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa pembakaran hutan dan lahan sengaja dilakukan untuk persiapan penanaman kelapa sawit, khususnya menjelang musim hujan.
"Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya," tambah Irhamni, memperkuat dugaan motif ekonomi di balik bencana lingkungan ini.
Sebagai bukti kuat, petugas menyita berbagai barang bukti di lokasi kejadian yang mendukung motif pembukaan lahan. Di antaranya adalah 35 buah korek api, 2 botol plastik oli bekas, 2 botol plastik BBM jenis solar, 2 jerigen 10 liter berisi solar, 2 botol plastik BBM jenis Pertalite, dan 1 botol plastik minyak tanah. Selain itu, ditemukan juga peralatan seperti 21 parang, 2 kapak, 1 cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, 5 buah plastik sampel tanah terbakar, 2 unit senso, 13 plastik bekas polybag, 6 batang bibit sawit, dan 1 pasang sepatu.
"Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan," pungkas Irhamni, menggarisbawahi kesimpulan penyidik terkait motif utama di balik karhutla yang merugikan tersebut.


