Ads - After Header

Terungkap! Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua ke Anak

Ahmad Dewatara

Terungkap! Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua ke Anak

Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Proses pengalihan hak atas tanah dari orang tua kepada anak, atau yang umum dikenal sebagai balik nama sertifikat, bukanlah prosedur yang terjadi secara otomatis. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan secara gamblang mengenai tahapan dan estimasi biaya yang perlu dipersiapkan masyarakat untuk mengurus proses penting ini.

Shamy Ardian menegaskan bahwa balik nama merupakan langkah hukum yang esensial untuk mengalihkan kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah. "Dalam konteks keluarga, dari orang tua ke anak-anaknya, proses balik nama tidak terjadi secara otomatis meskipun hubungan kekeluargaan sudah jelas," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima chapnews.id. Ia menambahkan, banyak masyarakat baru menyadari urgensi balik nama saat properti tersebut akan dijual, dijaminkan ke bank, atau dibutuhkan untuk keperluan hukum lainnya. Pada kondisi tersebut, proses dan biaya yang muncul seringkali terasa lebih berat karena tidak dipersiapkan sejak awal.

Terungkap! Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua ke Anak
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Langkah krusial pertama yang harus dipahami masyarakat adalah perbedaan mendasar antara hibah dan waris. Peralihan hak melalui hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah orang tua meninggal dunia. "Pemahaman ini sangat penting karena akan menentukan jenis akta, dokumen pendukung, serta skema pajak dan biaya yang akan dikenakan," jelas Shamy. Kesalahan dalam menentukan dasar hukum di awal bisa berakibat fatal, yaitu pengurusan yang berulang dari proses awal, membuang waktu dan biaya.

Dalam praktiknya, terdapat setidaknya empat tahapan utama dalam proses balik nama sertifikat tanah yang perlu dilalui. Pertama, penentuan dasar hukum peralihan hak yang sesuai, apakah itu hibah atau waris. Kedua, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris yang berwenang. Ketiga, pembayaran pajak dan bea yang relevan sesuai dengan jenis peralihan hak. Dan keempat, pencatatan resmi di Kantor Pertanahan setempat untuk mengubah data kepemilikan. Setiap tahapan ini, menurut Shamy, memiliki konsekuensi biaya yang perlu disiapkan secara matang oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman mendalam dan persiapan matang menjadi kunci agar proses balik nama berjalan lancar dan terhindar dari kendala di kemudian hari.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer