Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Pengguna layanan GoCar di berbagai kota kini wajib lebih cermat sebelum membatalkan pesanan. Gojek Indonesia secara resmi telah menerapkan kebijakan biaya pembatalan sebesar Rp3.000 bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan GoCar. Aturan ini mulai berlaku secara bertahap sejak 3 Februari 2026 di sejumlah wilayah, menandai perubahan signifikan dalam penggunaan layanan transportasi online tersebut.
Penerapan "cancellation fee" ini bukan tanpa alasan. Gojek Indonesia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi layanan, mengurangi potensi pembatalan yang tidak perlu, serta memastikan komitmen antara pengemudi dan penumpang. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pengalaman yang lebih baik bagi seluruh ekosistem Gojek.

Saat ini, biaya pembatalan GoCar telah aktif diberlakukan di beberapa kota besar di Indonesia. Wilayah yang sudah menerapkan aturan ini meliputi Bali, Surabaya, Yogyakarta, Medan, Bandung, Malang, dan Makassar. Gojek berencana untuk terus memperluas cakupan kebijakan ini ke kota-kota lain secara bertahap.
Dalam pernyataan resminya yang diterima chapnews.id pada Senin (29/6/2026), Gojek menjelaskan, "Gojek menerapkan kebijakan biaya pembatalan sebesar Rp 3.000 untuk seluruh layanan GoCar, selain GoCar Instant dan GoCar Rental, mulai 3 Februari secara bertahap di kota-kota tertentu."
Penting untuk dicatat bahwa tarif denda sebesar Rp3.000 ini akan dikenakan untuk setiap pembatalan pesanan GoCar yang memenuhi syarat. Namun, Gojek memberikan pengecualian untuk dua layanan spesifik, yaitu GoCar Instant dan GoCar Rental. Kedua layanan ini tidak termasuk dalam cakupan kebijakan biaya pembatalan tersebut, memberikan fleksibilitas bagi pengguna yang memilih opsi tersebut.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan pengguna GoCar dapat lebih bijak dalam melakukan pemesanan dan pembatalan, demi menjaga kelancaran operasional dan kesejahteraan mitra pengemudi. Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan pembatalan dapat diakses melalui aplikasi Gojek atau situs resmi chapnews.id.

