Chapnews – Ekonomi –
Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) seringkali terkejut ketika status kepesertaan mereka tiba-tiba dinonaktifkan, terutama saat membutuhkan layanan kesehatan. Fenomena ini bukan tanpa alasan. Kementerian Sosial (Kemensos) secara berkala melakukan pembaruan data untuk memastikan bantuan iuran jaminan kesehatan tepat sasaran. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai penyebab penonaktifan dan langkah-langkah untuk mengaktifkannya kembali.

Mengapa BPJS PBI Dinonaktifkan?
Penonaktifan kepesertaan PBI ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Regulasi ini mengatur persyaratan dan tata cara perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Kemensos, melalui SK tersebut, berupaya memperbarui data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) agar bantuan yang diberikan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Akibatnya, sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan akan digantikan oleh peserta baru.
Penjelasan dari BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa penonaktifan ini bukanlah bentuk pengurangan jumlah peserta. Sebaliknya, ini adalah bagian dari proses pembaruan data yang berkelanjutan. "Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," jelas Rizzky dalam keterangan tertulisnya yang diterima chapnews.id. Ia menambahkan bahwa pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan akurasi dan ketepatan sasaran.
Data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari Basis Data Terpadu untuk Kesejahteraan Sosial (DTSEN). DTSEN merupakan basis data tunggal yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan individu atau keluarga, yang selalu dimutakhirkan.
Kriteria Penonaktifan Berdasarkan Aturan
SK Menteri Sosial secara spesifik menguraikan alasan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan. Pasal 12 menyebutkan bahwa penghapusan dapat terjadi jika peserta:
- Tidak lagi termasuk dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu berdasarkan data DTSEN.
- Meninggal dunia.
- Terdaftar lebih dari satu segmen kepesertaan.
Ini berarti, masyarakat yang dinilai sudah mampu membayar iuran BPJS Kesehatan akan dihapus dari daftar kepesertaan PBI JK. Lebih lanjut, Pasal 15 memperkuat ketentuan ini, menyatakan bahwa penghapusan juga berlaku bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan yang:
- Sudah tidak tergolong Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (termasuk yang sudah mampu membayar iuran).
- Tidak ditemukan keberadaannya.
- Berubah status menjadi pekerja penerima upah atau mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah atas kemauan sendiri.
Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI?
Bagi masyarakat yang merasa masih layak menerima PBI JK namun kepesertaannya terlanjur dinonaktifkan, ada prosedur yang bisa diikuti untuk mengaktifkannya kembali. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Melapor ke Kantor Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial Setempat: Datanglah ke kantor desa/kelurahan atau dinas sosial di wilayah Anda.
- Membawa Surat Keterangan dari Fasilitas Kesehatan: Pastikan Anda membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan (puskesmas atau rumah sakit) yang menyatakan kondisi kesehatan atau kebutuhan Anda akan layanan BPJS.
- Mendapatkan Surat Pengaktifan Kembali: Dengan dokumen tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat pengaktifan kembali kepesertaan PBI JK Anda.
Dengan memahami penyebab dan prosedur ini, diharapkan peserta PBI JK tidak lagi kebingungan saat menghadapi penonaktifan dan dapat segera mengambil langkah yang diperlukan.



