Ads - After Header

Terungkap! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Suap Rp3,25 M

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi. Gatot disinyalir mengantongi aliran dana senilai sekitar Rp3,25 miliar dari PT Blueray, sebuah perusahaan yang terlibat dalam kegiatan importasi. Akibat perbuatannya, Gatot kini resmi ditahan selama 20 hari pertama oleh lembaga antirasuah tersebut.

Menurut Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (26/8), Gatot Heroe Hernanda disinyalir mengantongi Rp3,25 miliar dari total Rp61,9 miliar yang disetorkan John Field, pemilik PT Blueray, kepada berbagai pihak di lingkungan Bea dan Cukai. Aliran dana tersebut terjadi dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.

Terungkap! Kepala Bea Cukai Kediri Tersangka Suap Rp3,25 M
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Gatot, sebagai pihak penerima, diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP atau Pasal 12 B UU Tipikor.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudara GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tegas Taufik, menjelaskan detail penahanan Gatot.

Kasus yang menjerat Gatot ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, di mana KPK telah memproses hukum tujuh individu. Mereka termasuk Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai; serta Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen. Selain itu, John Field, Pemilik PT Blueray; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray; dan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, juga telah terjerat dalam kasus ini.

Kronologi Aliran Dana Haram

Konstruksi kasus ini bermula pada Juli 2025, ketika John Field dipanggil oleh Orlando. Dalam pertemuan tersebut, John Field menjelaskan kegiatan usahanya dan meminta pihak Bea dan Cukai untuk memberikan informasi apabila ada "atensi" terkait perusahaannya. Tak lama berselang, Orlando diduga meminta sejumlah uang untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen.

Beberapa hari kemudian, John Field kembali dipanggil ke kantor pusat Bea dan Cukai untuk bertemu Rizal dan Gatot. Dalam pertemuan lanjutan ini, John Field secara spesifik meminta bantuan untuk memperlancar setiap proses kepabeanan (customs clearance) atas perusahaannya. Menanggapi permintaan tersebut, Rizal menawarkan John Field untuk bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Pertemuan penting pun terjadi di sebuah hotel di Jakarta Pusat, melibatkan Djaka Budhi, Rizal, Gatot, serta beberapa pihak lain dari Bea dan Cukai, bersama sejumlah pengusaha, termasuk John Field. Setelah pertemuan itu, Orlando kembali menghubungi John Field untuk membahas besaran uang yang harus disiapkan.

Orlando menyampaikan beberapa permintaan dengan nominal berbeda. Awalnya, ia meminta Rp2 miliar untuk BC1, Rp1 miliar untuk BC2, dan Rp500 juta untuk BC3. Namun, beberapa hari kemudian, Orlando mengubah nominal permintaan tersebut menjadi Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.

"Atas permintaan tersebut, JF [John Field] kemudian menyanggupinya dan memerintahkan stafnya menyetorkan ‘jatah uang bulanan’ dalam bentuk SGD (dolar Singapura) untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk ORL [Orlando] dan Subdit Penindakan," jelas Taufik.

Terkait jatah untuk Subdit Penindakan, uang tersebut disalurkan melalui Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I. Sementara itu, jatah untuk Gatot diserahkan langsung oleh Enov di ruang kerja Gatot. Rizal juga turut memberikan arahan kepada stafnya di Direktorat P2 DJBC dengan pernyataan "Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya." Arahan ini dimaksudkan untuk mempercepat setiap proses pemeriksaan fisik kontainer milik perusahaan John Field agar tidak menunggu terlalu lama.

"Bahwa pihak JF [John Field] memberikan uang kepada pegawai pada Subdit Penindakan Direktorat P2 DJBC dengan tujuan agar mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan di Bea dan Cukai," kata Taufik, menggarisbawahi motif di balik pemberian suap tersebut.

Secara keseluruhan, total uang yang diberikan pihak PT Blueray kepada jajaran di Ditjen Bea dan Cukai mencapai Rp61,9 miliar.

Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap tiga unit kendaraan motor gede (moge) mewah, yaitu BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, dan Triumph tipe Bonneville Bobber. Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan total kurang lebih Rp2,8 miliar.

"Dalam kesempatan ini, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan serta mengawal proses penanganan perkara ini," tutup Taufik. "KPK juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi, sehingga praktik serupa dapat dicegah dan tidak kembali terjadi di kemudian hari."

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer