Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik ilegal di sektor keuangan. Terbaru, OJK mengungkap adanya 33.252 rekening perbankan yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi online. Menanggapi temuan serius ini, OJK langsung memerintahkan seluruh perbankan untuk segera melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa instruksi pemblokiran ini menambah daftar panjang rekening yang telah ditindak. "OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran atas 33.252 rekening, yang sebelumnya juga telah ada sejumlah 32.556 rekening yang terindikasi judi online dan telah diblokir," tegas Dian.

Tindakan tegas ini merupakan bagian integral dari komitmen OJK untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan perekonomian dan sektor keuangan nasional. Selain itu, langkah ini juga krusial untuk menjaga dan memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas industri perbankan di Indonesia.
Lebih lanjut, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan otoritas lainnya, guna memastikan penanganan aktivitas judi online dapat dilakukan secara komprehensif dan tuntas. Dian Ediana Rae menegaskan bahwa praktik judi online tidak hanya menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan jika tidak ditangani dengan serius dan berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai upaya OJK dalam menjaga stabilitas keuangan dan berita ekonomi terkini, kunjungi chapnews.id.


