Chapnews – Ekonomi – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, yang secara resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi kedua institusi tersebut. Kenaikan ini merupakan respons terhadap kebutuhan untuk memperbarui regulasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 (untuk TNI) dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 (untuk Kemhan), yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi terkini.
Dengan berlakunya Perpres baru ini, para pejabat tinggi TNI akan merasakan dampak kenaikan yang substansial. Sebagai contoh, perwira tinggi dengan pangkat bintang empat, seperti Kepala Staf Angkatan (Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara), kini berhak menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48,61 juta per bulan. Sementara itu, perwira bintang tiga, termasuk Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan, akan mendapatkan tukin sebesar Rp44,87 juta setiap bulannya.

Tidak hanya di level pimpinan, kenaikan tukin ini juga menyentuh prajurit di tingkat bawah. Prajurit TNI dengan kelas jabatan 1, yang merupakan pangkat terendah, kini akan menerima tukin sebesar Rp2,5 juta per bulan. Sedangkan untuk kelas jabatan 2, besaran tunjangan kinerja ditetapkan sebesar Rp2,9 juta per bulan.
Menanggapi kebijakan ini, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa kenaikan tukin adalah bentuk apresiasi konkret dari pemerintah. "Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi di lingkungan Kemhan dan TNI," ujar Brigjen Rico dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan, pertimbangan penting lainnya adalah hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB) yang menunjukkan bahwa kedua institusi tersebut telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan kenaikan indeks tunjangan kinerja, berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).


