Chapnews – Nasional – Sebuah dugaan kasus plagiarisme mengguncang dunia akademik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, melibatkan seorang dokter spesialis. Dokter gigi berinisial SA mengklaim dirinya menjadi korban penjiplakan karya tulis ilmiah oleh dokter gigi lain berinisial FLL. Karya tersebut, menurut SA, digunakan sebagai tesis untuk menyelesaikan pendidikan spesialis bedah mulut di Unair tanpa persetujuan atau atribusi yang semestinya dari pemilik aslinya.
Kuasa hukum SA, Muhammad Taufiq, menyatakan bahwa pihaknya kini siap membawa perkara serius ini ke ranah pidana. Langkah ini diambil setelah upaya penyelesaian melalui mekanisme internal Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unair dinilai belum memberikan keadilan atau penyelesaian yang memuaskan bagi kliennya.

"Kami telah memberikan kesempatan agar persoalan ini dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal universitas," tutur Taufiq, Selasa (14/7). Ia menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran integritas akademik telah disampaikan kepada FKG Unair sejak pertengahan Mei 2024. Jalur internal sengaja ditempuh lebih dahulu sebagai bentuk itikad baik agar persoalan dapat diselesaikan secara akademik.
Namun, hingga kini proses tersebut dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan korban. Taufiq bahkan mengkritik pemeriksaan etik yang dilakukan fakultas, yang dianggap berlangsung secara tidak profesional dan cacat prosedur. Ia mengungkapkan bahwa surat undangan pemeriksaan diterima secara mendadak dan tidak disampaikan melalui kuasa hukum. Selain itu, saat kliennya dimintai keterangan, pelapor tidak didampingi penasihat hukum.
"Pada saat pelapor dimintai keterangan, kami justru melihat proses pemeriksaan berjalan tidak sebagaimana mestinya. Komite etik terkesan tidak siap dan tidak mendalami substansi persoalan terkait plagiarisme dengan baik," tegasnya.
Tim kuasa hukum juga membeberkan sejumlah dokumen yang diklaim menjadi bukti kuat dugaan plagiarisme. Bukti-bukti tersebut meliputi metadata dokumen, riwayat penyusunan naskah, percakapan, hingga hasil perbandingan karya ilmiah yang disebut menunjukkan kemiripan yang substansial antara naskah milik SA dengan tesis yang digunakan FLL.
Karya tulis yang menjadi polemik ini merupakan salah satu syarat kelulusan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Bedah Mulut dan Maksilofasial. Taufiq menambahkan, ada dua karya tulis ilmiah yang dikerjakan SA dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. Karya-karya tersebut diakuinya dipublikasikan sebagai tesis oleh FLL tanpa mencantumkan nama SA sebagai pemilik karya tulis.
Yang lebih mengejutkan, Taufiq menyoroti hasil pemeriksaan komite etik. Menurutnya, dalam bagian pertimbangan putusan disebutkan terdapat kesamaan identik antara karya ilmiah pelapor dengan tesis terlapor, serta adanya kerja sama dalam penyusunan karya tulis. Namun, dalam perkara ini, terlapor hanya direkomendasikan menerima sanksi berupa peringatan tertulis, yang dinilai tidak sepadan dengan pelanggaran yang terjadi.
Atas dasar itu, pihak SA berencana kembali mendatangi Rektorat Unair pekan depan untuk meminta peninjauan ulang terhadap putusan tersebut. Selain menempuh jalur administratif, kuasa hukum juga menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan perkara itu ke Polrestabes Surabaya apabila tidak ada penyelesaian yang dinilai objektif dan transparan.
"Seluruh bukti sudah kami siapkan. Apabila tidak terdapat penyelesaian yang objektif dan transparan, kami akan membawa perkara ini ke ranah hukum," tegas Taufiq.
Sementara itu, Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol (PHMP) Universitas Airlangga, Pulung Siswantara, mengakui bahwa laporan dokter SA telah melalui sidang etik yang digelar pihaknya. Hasilnya, dokter FLL sebagai terlapor telah dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis oleh komisi etik.
"Sudah ya, hasilnya keputusan sidang etik, teguran tertulis," ujarnya.
Dikonfirmasi terkait pelapor yang mengaku tidak puas dengan keputusan etik tersebut, Pulung menyatakan hal itu wajar saja dan merupakan hak pelapor. Ia mempersilakan pelapor untuk melakukan banding sebagaimana prosedurnya ke pihak universitas. "Kalau memang kuasa hukumnya menganggap tidak sesuai, nah itu kalau mau banding ya melalui mekanisme yang ada, tidak apa-apa. Cuma dalam artian itu sudah hasil dari komisi etik fakultas. Sudah ada profesor yang ada di situ," jelasnya, mengisyaratkan bahwa keputusan tersebut telah melalui pertimbangan ahli.


