Chapnews – Ekonomi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan layanan konsultasi dan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 tetap tersedia penuh. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Posko THR-BHR akan tetap beroperasi siaga selama periode libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah di Jakarta.
Langkah strategis ini diambil untuk menjamin bahwa seluruh pekerja/buruh, termasuk pengemudi ojek online dan kurir online, dapat dengan mudah mengakses bantuan dan menyampaikan keluhan mereka terkait hak-hak keagamaan. Yassierli menekankan pentingnya keberadaan posko ini agar setiap permasalahan pembayaran THR tidak berlarut-larut, terutama mengingat kebutuhan finansial pekerja dan keluarga yang meningkat signifikan menjelang dan sesudah Lebaran.

"Jadi, pekerja/buruh yang ingin mengadukan THR maupun pengemudi dan kurir online yang ingin berkonsultasi seputar BHR tetap bisa menggunakan layanan yang kami sediakan, baik secara tatap muka maupun daring," ujar Yassierli dalam keterangan resminya pada Kamis (19/3/2026), seperti dikutip dari chapnews.id.
Lebih lanjut, Kemnaker juga telah menyiapkan Pengawas Ketenagakerjaan secara khusus untuk menindaklanjuti setiap aduan THR yang masuk. Hal ini bertujuan agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Khusus untuk aduan THR, kami juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan agar setiap laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, jadi penanganannya akan lebih cepat," tambahnya. Dengan kesiapsiagaan ini, diharapkan hak-hak pekerja terkait THR dan BHR dapat terpenuhi tanpa hambatan berarti selama momen penting perayaan keagamaan.


