Chapnews – Ekonomi – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. atas keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.
KPPU menilai TikTok terlambat melaporkan akuisisi Tokopedia. Akuisisi ini dilakukan dengan tujuan untuk kembali memasuki pasar e-commerce Indonesia melalui kemitraan strategis dengan Tokopedia, sekaligus memisahkan sistem media sosial dan e-commerce.

Dalam akuisisi tersebut, TikTok menguasai 75,01% saham Tokopedia, sementara 24,99% sisanya tetap menjadi milik PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi ini secara hukum efektif sejak 31 Januari 2024. Sesuai aturan, notifikasi kepada KPPU seharusnya disampaikan paling lambat 19 Maret 2024. Keterlambatan ini yang kemudian berujung pada sanksi denda dari KPPU.



