Chapnews – Ekonomi – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengukir sejarah baru dalam lanskap ekonomi nasional. Melalui Rapat Paripurna yang krusial, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan ini, yang diambil pada Selasa, 21 Juli 2026, dalam forum Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, menandai langkah ambisius Indonesia untuk memposisikan diri sebagai pemain kunci di kancah keuangan global.
Suasana rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, terasa penuh antusiasme. Pertanyaan tegas Puan kepada seluruh fraksi, "Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" disambut dengan seruan "Setuju!" yang menggema dari para anggota dewan. Momen ini menegaskan konsensus kuat parlemen terhadap visi besar pembentukan pusat finansial berkelas internasional di tanah air.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa inisiatif pembentukan UU PFII bukanlah tanpa dasar. Regulasi ini merupakan amanat eksplisit dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK). Prosesnya dimulai ketika Presiden mengirimkan surat kepada DPR RI Nomor R-30/Pres/7/2026, menugaskan sejumlah menteri penting—Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, serta Menteri Investasi/Hilirisasi/Kepala BKPM—untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU ini bersama DPR. Ini menunjukkan komitmen lintas sektor dari pemerintah dalam mewujudkan PFII.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Komisi XI DPR RI diberi mandat untuk membahas RUU PFII. Pembahasan intensif dimulai pada 2 Juli 2026, diawali dengan rapat kerja bersama wakil pemerintah untuk mendengarkan penjelasan dan pandangan umum fraksi. Yang menarik, proses ini mengedepankan "meaningful participation" melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada 6, 8, dan 9 Juli 2026. Dalam RDPU tersebut, Panja RUU PFII secara aktif menyerap masukan konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dari berbagai perguruan tinggi terkemuka, kementerian dan lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, hingga asosiasi profesi di sektor keuangan. Keterlibatan multi-pihak ini memastikan bahwa UU PFII dirancang secara komprehensif dan mengakomodasi berbagai perspektif.
Pengesahan UU PFII ini diharapkan menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, menarik investasi asing, dan meningkatkan daya saing sektor keuangan domestik di kancah global. Dengan kerangka hukum yang kuat, Indonesia kini memiliki landasan untuk mengembangkan ekosistem finansial yang modern, transparan, dan berdaya saing tinggi, siap bersaing dengan pusat-pusat finansial terkemuka dunia.


