Chapnews – Ekonomi – Pemerintah resmi menghapus batasan usia dalam lowongan pekerjaan! Langkah revolusioner ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Menaker menegaskan SE ini bertujuan memperkuat komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminatif, memastikan rekrutmen tenaga kerja berjalan objektif dan adil.
"SE ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan proses rekrutmen yang adil dan bebas diskriminasi," ujar Menaker Yassierli. Ia menambahkan bahwa lingkungan kerja yang inklusif dan adil merupakan kunci pembangunan nasional, memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara.

Praktik rekrutmen yang diskriminatif, seperti membatasi usia pelamar, mempertimbangkan penampilan fisik, warna kulit, atau latar belakang suku, kini menjadi masa lalu. Menaker mengakui adanya praktik-praktik tersebut dan SE ini diharapkan mampu memberantasnya. Dengan penghapusan syarat usia ini, diharapkan lebih banyak talenta Indonesia yang berkesempatan berkontribusi di dunia kerja, terlepas dari usia mereka. Era baru rekrutmen yang lebih adil dan setara telah dimulai.


