Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-includes/functions.php on line 6131
UU Pers Digugat, AJI & PWI Kompak Tolak Tafsir Baru! - ChapNews

Ads - After Header

UU Pers Digugat, AJI & PWI Kompak Tolak Tafsir Baru!

Ahmad Dewatara

UU Pers Digugat, AJI & PWI Kompak Tolak Tafsir Baru!

Chapnews – Nasional – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersatu suara menolak interpretasi baru terkait perlindungan hukum bagi jurnalis dalam Undang-Undang Pers. Penolakan ini muncul sebagai respons terhadap uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang lanjutan uji materiil UU Pers perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025, Selasa (21/10), AJI dan PWI hadir sebagai pihak terkait bersama Dewan Pers. AJI Indonesia, melalui Sekretaris Jenderal Bayu Wardhana, berpendapat bahwa akar masalah perlindungan hukum bagi jurnalis bukan terletak pada pasal-pasal dalam UU Pers, melainkan pada lemahnya implementasi oleh pemerintah.

 UU Pers Digugat, AJI & PWI Kompak Tolak Tafsir Baru!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Bayu mengkhawatirkan petitum Iwakum, khususnya poin (2) dan (3), justru berpotensi mempersempit makna perlindungan hukum, seolah-olah hanya terbatas pada tindakan kepolisian atau gugatan hukum. Padahal, Pasal 8 UU Pers memberikan jaminan perlindungan hukum yang lebih luas, mencakup jurnalis dan kerja jurnalistik itu sendiri.

"Pemerintah harus lebih proaktif melindungi jurnalis sesuai amanat Pasal 8 UU Pers. Bentuknya bisa berupa bantuan hukum bagi jurnalis yang dikriminalisasi, serta penegakan hukum tegas terhadap aparat yang melakukan kekerasan agar menimbulkan efek jera," tegas Bayu di hadapan majelis hakim MK.

Bayu mencontohkan kasus gugatan perdata Rp200 miliar terhadap Tempo oleh Menteri Pertanian saat itu, Amran Sulaiman, dan kasus pidana Pemred Banjarhits, Diananta, pada tahun 2020. "Kedua kasus ini sudah mendapatkan keputusan dari Dewan Pers sesuai UU Pers Nomor 40/1999, namun diabaikan oleh menteri maupun kepolisian," ungkapnya.

Senada dengan AJI, Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menegaskan bahwa masalah utama perlindungan hukum bagi jurnalis bukan pada substansi Pasal 8 UU Pers, melainkan pada implementasi dan dampaknya di lapangan. Menurut PWI, perlindungan hukum bagi jurnalis belum terwujud secara nyata, tercermin dari maraknya kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis.

Munir menekankan pentingnya memaknai perlindungan hukum secara aktif dan komprehensif, dengan memperkuat koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. "Perlindungan hukum tidak boleh diartikan sebagai kekebalan hukum, melainkan sebagai perwujudan semangat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945," jelasnya.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini dihadiri oleh tujuh hakim konstitusi lainnya. Para hakim menyoroti bentuk konkret perlindungan hukum yang dibutuhkan jurnalis, serta membandingkannya dengan praktik di negara lain.

Iwakum mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK. Mereka menilai makna perlindungan hukum dalam pasal tersebut masih multitafsir dan tidak menjelaskan secara rinci mekanisme atau prosedur spesifik ketika pers berhadapan dengan aparat penegak hukum atau mendapatkan laporan/gugatan terhadap berita yang diterbitkan.

Iwakum mengajukan dua alternatif tafsir Pasal 8, yang intinya membatasi tindakan kepolisian dan gugatan perdata terhadap wartawan yang bekerja sesuai kode etik pers, atau mewajibkan izin Dewan Pers sebelum pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan. Namun, kedua alternatif tafsir ini ditolak oleh AJI Indonesia dan PWI, yang berpendapat bahwa masalahnya terletak pada pelaksanaan penegakan hukum, bukan pada pasal itu sendiri.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer