Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Sebuah pernyataan mengejutkan datang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menegaskan bahwa rokok elektronik atau vape tidak dapat dilarang secara total di Indonesia. Penegasan ini disampaikan di Jakarta pada Minggu, 19 April 2026, mengingat keberadaan produk tersebut telah diatur dalam kerangka hukum yang berlaku.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan lebih lanjut bahwa regulasi terkait rokok elektronik secara eksplisit tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Aturan ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan pelaksanaannya. Dalam kedua regulasi tersebut, BPOM diberikan mandat dan kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan pasca-pemasaran (post-marketing) serta pengaturan pelabelan produk, termasuk untuk kategori rokok elektronik.

"Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan dipukul rata," tegas Taruna Ikrar, seperti dilansir dari chapnews.id. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pendekatan pelarangan tidak dapat dilakukan secara menyeluruh, melainkan harus berdasarkan kriteria dan ketentuan yang jelas. Dengan kewenangan yang dimilikinya, BPOM akan menyusun aturan turunan yang lebih detail untuk menentukan standar produk vape yang boleh beredar di pasaran.
Oleh karena itu, BPOM menegaskan bahwa pelarangan hanya akan diterapkan secara spesifik terhadap produk rokok elektronik yang terbukti melanggar ketentuan dan standar yang telah ditetapkan, bukan pada kategori produk secara umum.


