Ads - After Header

Wajib Halal 2026 Peluang Emas Ekonomi

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Pemerintah melalui regulasi terbaru telah menetapkan tenggat waktu pemberlakuan mandatori sertifikasi halal yang akan mulai berlaku efektif pada Oktober 2026 mendatang. Menanggapi kebijakan tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan pandangan strategis agar para pelaku usaha tidak hanya melihat aturan ini sebagai beban administratif atau sekadar pemenuhan kepatuhan regulasi semata.

Kadin menekankan bahwa momentum Oktober 2026 harus dimanfaatkan sebagai batu loncatan besar bagi dunia usaha di tanah air. Alih-alih dianggap sebagai hambatan biaya, sertifikasi halal seharusnya dipandang sebagai instrumen untuk mendongkrak daya saing produk lokal di pasar global serta memperluas penetrasi pasar internasional yang jauh lebih luas.

Wajib Halal 2026 Peluang Emas Ekonomi
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Indonesia, Titi Khoiriah, menyatakan bahwa dengan batas waktu 18 Oktober 2026 yang sudah semakin dekat, para pelaku usaha—baik dari skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun industri besar—perlu mengubah pola pikir. Ia mengajak seluruh ekosistem bisnis untuk melihat kewajiban ini sebagai kekuatan kolektif dalam membangun ekosistem ekonomi syariah yang tangguh.

"Indonesia memiliki modalitas yang sangat kuat untuk menjadi pemain utama dalam industri halal dunia. Kita memiliki populasi Muslim yang sangat besar, mencapai sekitar 240 juta jiwa atau setara dengan 87 persen dari total penduduk," ujar Titi dalam keterangan resminya.

Namun, Titi memberikan catatan penting terkait potensi besar tersebut. Menurutnya, besarnya skala pasar domestik yang dimiliki Indonesia harus dibarengi dengan percepatan kapasitas produksi dan penguatan rantai pasok. Hal ini krusial agar Indonesia tidak hanya sekadar menjadi pasar konsumsi bagi produk-produk luar negeri, melainkan mampu bertransformasi menjadi produsen dan eksportir utama di kancah global.

"Tantangan terbesarnya adalah bagaimana potensi demografi yang signifikan ini dapat dikonversi menjadi kepemimpinan Indonesia dalam industri halal global," tambahnya.

Saat ini, posisi Indonesia dalam peta ekosistem ekonomi halal internasional berada di urutan keempat. Posisi ini dinilai sebagai peluang emas sekaligus tantangan untuk mempertegas posisi tawar nasional di mata dunia. Dengan sertifikasi halal yang terstandarisasi, produk Indonesia akan memiliki kepercayaan lebih tinggi di mata konsumen global.

Sertifikasi halal diprediksi akan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi domestik yang sangat efektif melalui penguatan rantai pasok yang terintegrasi, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Hal ini menjadi sangat relevan mengingat nilai transaksi ekonomi halal dunia saat ini telah menembus angka fantastis, yakni sekitar 2,5 triliun dolar AS, dan diproyeksikan akan terus mengalami pertumbuhan yang masif di masa depan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer