Chapnews – Nasional – Kemarahan Wali Kota Bandung, M Farhan, memuncak saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di persimpangan Jalan LLRE Martadinata (Riau) dan Jalan Cihapit. Ia dibuat geram oleh pemandangan sepuluh pohon peneduh yang diduga telah dibabat habis tanpa mengantongi persetujuan resmi. Indikasi kuat menunjukkan bahwa penebangan brutal ini dilakukan demi kepentingan estetika visual sebuah kompleks usaha yang mencakup lapangan padel dan kafe, lengkap dengan videotron besar, yang disinyalir terhalang oleh keberadaan pepohonan tersebut.
Video rekaman yang memperlihatkan kekesalan Farhan saat sidak pada Jumat (31/7) itu pun dengan cepat menyebar dan menjadi viral di berbagai platform media sosial. Tanpa kompromi, lokasi kejadian langsung dipasangi garis kuning penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai tindakan awal.

Farhan menegaskan bahwa tindakan sewenang-wenang seperti ini tidak dapat ditoleransi sedikit pun dan akan diseret ke ranah hukum pidana hingga ke tingkat provinsi. "Gubernur Jawa Barat sudah menyampaikan moratorium. Maka saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat," kata Farhan, dikutip dari chapnews.id.
Ia menduga kuat bahwa penebangan sepuluh pohon tersebut sengaja dilakukan untuk memperjelas tampilan bagian depan area lapang padel dan kafe agar tidak terhalang oleh rimbunnya pepohonan. "Ini ada 10 pohon. Kita langsung segel sekarang juga. Ini [pohon ditebang] kejadiannya sudah lama lagi," tambahnya dengan nada tinggi.
Menurut Farhan, ancaman pidana yang membayangi pemilik usaha tersebut dinilai sangat berdasar. Ia menjelaskan bahwa aksi penebangan pohon secara liar itu telah mengangkangi aturan moratorium pemotongan pohon yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Bandung, sekaligus melanggar regulasi perlindungan lingkungan hidup yang berlaku. "Kami sudah mengeluarkan surat edaran moratorium pemotongan pohon. Nah ini berarti melanggar dua peraturan. Ini juga dianggap sebagai melanggar peraturan lingkungan, jadi kita sudah bisa melaporkan ini ke Gakkum Lingkungan Kementerian," ungkapnya.
Di lokasi penyegelan, Farhan tak mampu menyembunyikan rasa geramnya atas ulah pihak pengelola yang terkesan mengabaikan aturan hukum peneduhan kota. "Wah, ini mah saya marah atuh. Ini saya marah sekali ini. Ini akan kita pidanakan," tegasnya.
Farhan mengaku pihaknya telah mengantongi sejumlah petunjuk mengenai pihak yang mendasari aksi pembabatan pohon tersebut. Ia pun memastikan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak akan tinggal diam. Farhan menduga ada sikap arogan di balik keputusan memotong 10 pohon peneduh di trotoar publik tersebut, bahkan ia mencurigai pelaku merasa memiliki ‘pelindung’ alias backing sehingga berani melakukan aksi nekat penebangan pohon-pohon peneduh jalan tersebut.
Bukan cuma ke Gubernur Jawa Barat, Farhan juga mengaku akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat, yakni Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Kita pidana dulu, ya. Kita pidana dulu nih yang melakukannya. Karena ini motong sembarangan, wani-wanian. Ini yang motong ini pasti merasa dia punya backing yang kuat ini. Tidak bisa ini nanti saya akan bawa ke Pak Gubernur sama ke Gakkum Lingkungan Hidup," kata dia.
Berdasarkan informasi sementara, penebangan diduga terjadi pada malam hari antara 1 hingga dini hari 2 Juli lalu. Sejumlah saksi menyebut pelaku mengenakan seragam sehingga sempat diduga sebagai petugas, namun identitas pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan intensif.
Farhan menyatakan Pemkot Bandung akan mengumpulkan seluruh bukti, mulai dari dokumentasi lapangan hingga keterangan para saksi di sekitar lokasi, untuk memperkuat proses hukum yang akan ditempuh. Selain itu, ia juga meminta masyarakat, aparat kewilayahan, dan petugas perlindungan masyarakat (linmas) untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

