Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti, terkait kasus dugaan korupsi. Pemeriksaan ini dijadwalkan pada tanggal 4 Juni, menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Selasa (3/6). Kasus yang dimaksud adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2022-2024.
Harli menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Oleh karena itu, Diana Kusumastuti hanya dimintai keterangan dan belum berstatus sebagai saksi. Ia menekankan perbedaan antara "dimintai keterangan" pada tahap penyelidikan dengan "diperiksa" sebagai saksi setelah berkas perkara dinyatakan pro justisia.

Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini dijalankan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Pemeriksaan yang akan dilakukan di Kejagung hanyalah meminjam lokasi, bukan berarti Kejagung yang memimpin langsung investigasi. "Dilakukan oleh penyelidik yang dari NTT. Rencananya (diklarifikasi) di sini (Kejagung)," jelasnya.



