Ads - After Header

Warga DKI Merapat! Rumah di Bawah Rp2 Miliar Gratis PBB!

Ahmad Dewatara

Warga DKI Merapat! Rumah di Bawah Rp2 Miliar Gratis PBB!

Chapnews – Ekonomi – Jakarta kembali membawa angin segar bagi para wajib pajak. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan kelanjutan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif sejak 1 April, Pemprov DKI menyiapkan serangkaian lima jenis insentif yang dirancang untuk meringankan beban finansial masyarakat sekaligus menegakkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan daerah.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam keterangannya menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah. "Kebijakan PBB-P2 tahun 2026 ini adalah representasi konkret dari dedikasi kami untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh wajib pajak di Ibu Kota," ungkap Pramono pada Jumat (17/4/2026). Ia menambahkan, langkah ini diambil sebagai upaya menghadirkan kemudahan fiskal di tengah tantangan ekonomi global, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memanfaatkan fasilitas yang ada demi mendukung akselerasi pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.

Warga DKI Merapat! Rumah di Bawah Rp2 Miliar Gratis PBB!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Salah satu poin utama yang paling dinanti adalah Pembebasan Pokok PBB-P2 sebesar 100%. Artinya, masyarakat berkesempatan untuk mendapatkan keringanan pajak secara penuh alias gratis untuk satu objek pajak, asalkan memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Untuk Rumah Tapak, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak melebihi Rp2 miliar.
  • Sementara untuk Rumah Susun, batasan NJOP ditetapkan maksimal Rp650 juta.
  • Syarat lainnya mencakup status wajib pajak sebagai orang pribadi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah tervalidasi dalam sistem Pajak Online, serta ketentuan bahwa pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek pajak, meskipun wajib pajak memiliki lebih dari satu properti.

Selain pembebasan penuh, Pemprov DKI juga menghadirkan Pengurangan Pokok PBB-P2 Secara Otomatis (Jabatan). Insentif ini istimewa karena diberikan secara langsung tanpa perlu proses pengajuan dari wajib pajak, mencakup dua skema utama:

  • Diskon 50%: Diberikan kepada wajib pajak yang pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2025 tercatat nol rupiah. Ini berarti pajak terutang untuk tahun 2026 akan langsung didiskon setengahnya.
  • Batas Kenaikan 5%: Sebagai bentuk perlindungan, kebijakan ini memastikan bahwa kenaikan pajak tidak akan melonjak secara drastis lebih dari 5% dibandingkan tahun 2025. Pengecualian berlaku jika terdapat perubahan data pada objek pajak yang bersangkutan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian warga Jakarta, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa kriteria dan memanfaatkan fasilitas insentif PBB-P2 ini demi keringanan beban finansial mereka.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer