Chapnews – Nasional – Polda Metro Jaya resmi menetapkan seorang oknum wartawan berinisial LS sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pengungkapan kasus ini mengejutkan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang etika profesi jurnalistik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Sabtu (31/5). Menurut Ade Ary, LS diduga melakukan pemerasan dengan mengirimkan tangkapan layar berita online yang bernada kritik terhadap kinerja Kejati DKI kepada seorang jaksa pada 27 Mei 2025. Lebih mengejutkan lagi, LS kemudian mengajak jaksa tersebut bertemu dengan kalimat ambigu, "barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang," ujar Ade Ary. Jaksa yang menjadi korban menolak ajakan tersebut karena kesibukannya.

Dari tangan LS, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, satu buah tas, satu bundel surat tugas dari media berinisial HR, dan uang tunai Rp5 juta. LS dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) Jo. Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 369 KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa LS ditangkap Tim intelijen Kejati DKI pada Rabu (28/5) di halaman kantor Kejati DKI. LS yang mengaku sebagai wartawan, bahkan terkadang mengaku sebagai LSM, diduga melakukan pemerasan dengan cara mengikuti persidangan dan kemudian melakukan intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA). Ia juga diduga membuat berita di media massa dan berunjuk rasa, menuduh seorang jaksa berinisial TH bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menggarisbawahi pentingnya integritas dan profesionalisme dalam dunia jurnalistik. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa.



