Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap membatasi akses layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater. Aturan baru ini bertujuan melindungi konsumen dari jebakan utang dan mendorong perkembangan industri pembiayaan yang sehat. Kabarnya, batasan gaji akan diterapkan!
Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap potensi jebakan utang yang mengintai pengguna paylater dengan literasi keuangan rendah. Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, aturan baru ini akan membatasi akses paylater bagi mereka yang berpenghasilan di bawah Rp3 juta per bulan. Syarat tambahan lainnya adalah usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027," tegas Ismail dalam keterangan resmi yang diterima chapnews.id, Rabu (1/1/2025). Artinya, perusahaan pembiayaan harus mulai menerapkan aturan ini paling lambat awal tahun 2027 mendatang. Perubahan ini akan berdampak signifikan bagi masyarakat yang mengandalkan paylater untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Siap-siap, ya!