Ads - After Header

Waspada! Begini Cara Aman Laporkan Pinjol Ilegal

Ahmad Dewatara

Waspada! Begini Cara Aman Laporkan Pinjol Ilegal

Chapnews – Ekonomi – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tak ragu melaporkan praktik-praktik nakal tersebut. Cara aman dan efektif melaporkan pinjol ilegal kini semakin mudah berkat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Aplikasi ini, yang dikelola langsung OJK, menjadi kanal resmi untuk menampung pengaduan dan menindaklanjuti sengketa sesuai regulasi POJK.

Agar proses pelaporan berjalan lancar, siapkan beberapa dokumen penting berikut: alamat email aktif, nomor handphone aktif dengan WhatsApp (provider Indonesia), nomor produk/layanan keuangan yang digunakan, tanggal kejadian, dan scan identitas diri (KTP, paspor, atau SIM). Ketepatan dan kelengkapan data akan mempercepat proses penanganan pengaduan Anda. Jangan ragu untuk memanfaatkan APPK sebagai jalur resmi untuk melindungi diri dari praktik pinjol ilegal yang merugikan. Laporkan sekarang juga dan bantu OJK memberantas pinjol nakal!

Waspada! Begini Cara Aman Laporkan Pinjol Ilegal
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer