Chapnews – Ekonomi – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tak ragu melaporkan praktik-praktik nakal tersebut. Cara aman dan efektif melaporkan pinjol ilegal kini semakin mudah berkat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Aplikasi ini, yang dikelola langsung OJK, menjadi kanal resmi untuk menampung pengaduan dan menindaklanjuti sengketa sesuai regulasi POJK.
Agar proses pelaporan berjalan lancar, siapkan beberapa dokumen penting berikut: alamat email aktif, nomor handphone aktif dengan WhatsApp (provider Indonesia), nomor produk/layanan keuangan yang digunakan, tanggal kejadian, dan scan identitas diri (KTP, paspor, atau SIM). Ketepatan dan kelengkapan data akan mempercepat proses penanganan pengaduan Anda. Jangan ragu untuk memanfaatkan APPK sebagai jalur resmi untuk melindungi diri dari praktik pinjol ilegal yang merugikan. Laporkan sekarang juga dan bantu OJK memberantas pinjol nakal!



