Chapnews – Ekonomi – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat perlu waspada. Penyalahgunaan data pribadi, khususnya KTP, untuk mengajukan pinjaman tanpa izin menjadi ancaman serius. Oleh karena itu, mengecek apakah KTP Anda telah disalahgunakan menjadi langkah penting untuk melindungi diri. Berikut dua cara mudah yang bisa Anda coba:
-
Layanan SLIK OJK: Cara ini memberikan informasi yang komprehensif mengenai riwayat kredit Anda. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs web https://idebku.ojk.go.id melalui komputer atau ponsel Anda.
- Pilih menu "Daftar" pada halaman utama.
- Pilih "Pribadi" dan kemudian "Pilih KTP" sebagai ID Debitur.
- Masukkan nomor KTP Anda dan klik "Next".
- Lengkapi data pendaftaran dan selesaikan proses validasi BI.
- Unggah foto KTP dan foto diri Anda sesuai petunjuk.
- Tunggu email konfirmasi berisi nomor registrasi dari OJK.
- Setelah menerima nomor registrasi, lanjutkan proses BI Check. Hasilnya akan diproses dalam satu hari kerja.
-
Manfaatkan Media Sosial: Selain OJK, Anda juga bisa mencoba mengecek melalui media sosial. Kunjungi laman Facebook resmi @HaloDukcapil untuk informasi lebih lanjut dan potensi bantuan. Meskipun informasi yang didapat mungkin tidak selengkap SLIK OJK, hal ini bisa menjadi langkah awal untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan data.

Ingat, segera laporkan jika Anda menemukan adanya penyalahgunaan data KTP Anda ke pihak berwajib. Lindungi data pribadi Anda agar terhindar dari kerugian finansial dan hukum.