Chapnews – Ekonomi – Teror dari pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan. Banyak nomor HP dibanjiri panggilan dan pesan meskipun pemiliknya tak pernah meminjam uang, bahkan sudah melunasi utang. Pinjol nakal ini kerap memanfaatkan data pribadi seperti riwayat SMS, jejak peramban, hingga foto di galeri. Berbeda dengan pinjol resmi yang hanya meminta data untuk administrasi dan penagihan. Lalu, bagaimana cara mengamankan nomor HP dari teror pinjol? Berikut solusinya:
-
Laporkan ke OJK: Langkah pertama dan terpenting adalah menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporkan penyalahgunaan data pribadi Anda kepada mereka. OJK memiliki wewenang untuk menindak pinjol ilegal dan melindungi konsumen.
-
Hapus Akun Pinjol: Jika Anda pernah menggunakan aplikasi pinjol, segera hapus akun tersebut. Penghapusan akun biasanya bisa dilakukan melalui pengaturan aplikasi. Langkah ini membantu membatasi akses pinjol terhadap data pribadi Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan Anda dapat terbebas dari teror pinjol dan melindungi data pribadi Anda. Ingat, jangan ragu untuk melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang. Perlindungan data pribadi adalah tanggung jawab bersama.