Chapnews.id – Tren pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS telah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup masyarakat modern. Namun, di balik kemudahan transaksi non-tunai ini, tersimpan ancaman baru yang patut diwaspadai, yakni penyalahgunaan kode QR untuk aktivitas ilegal, termasuk pendanaan judi online.
Masyarakat kini tidak hanya dihadapkan pada risiko kode QR palsu yang ditempelkan di atas kode asli, tetapi juga modus yang lebih halus. Dalam skema ini, pelaku menggunakan QRIS milik pedagang (merchant) resmi yang telah terdaftar, namun dana yang masuk kemudian dialihkan atau digunakan untuk menampung transaksi judi online. Hal ini membuat modus kejahatan ini menjadi sangat sulit dideteksi oleh mata awam.

Lantas, bagaimana cara masyarakat melindungi diri agar tidak terjebak dalam transaksi ilegal tersebut? Salah satu indikasi utama yang harus diperhatikan adalah ketidaksesuaian identitas. Saat Anda melakukan pemindaian (scanning) menggunakan aplikasi perbankan atau dompet digital, perhatikan dengan teliti nama merchant yang muncul di layar ponsel. Jika Anda sedang berbelanja di sebuah kedai kopi, namun nama yang muncul di layar adalah nama individu atau nama perusahaan yang sama sekali tidak relevan dengan jenis usaha tersebut, maka Anda patut menaruh curiga.
Selain ketidaksesuaian nama, pola transaksi yang tidak wajar juga bisa menjadi sinyal bahaya. Jika sebuah kode QR yang seharusnya digunakan untuk transaksi ritel kecil tiba-tiba menunjukkan aktivitas dengan nominal yang tidak masuk akal atau sering digunakan untuk transaksi dalam jumlah besar secara mencurigakan, hal tersebut bisa menjadi indikasi adanya penyalahgunaan akun merchant.
Menanggapi fenomena ini, Bank Indonesia (BI) menyatakan komitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan sistem pembayaran digital. BI tengah memperkuat langkah-langkah preventif, mulai dari memperketat proses verifikasi terhadap setiap merchant baru, meningkatkan sistem deteksi dini terhadap transaksi yang mencurigakan, hingga memperketat pengawasan terhadap Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penggunaan QRIS untuk kegiatan yang melanggar hukum. Menurutnya, pengawasan yang menyeluruh sangat krusial untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital nasional.
"Bank Indonesia menganggap sangat serius penyalahgunaan QRIS untuk transaksi-transaksi ilegal," tegas Filianingsih.
Selain penguatan internal, Bank Indonesia juga terus menjalin koordinasi erat dengan berbagai otoritas terkait dan aparat penegak hukum untuk memutus rantai aliran dana ilegal tersebut. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pengecekan ulang sebelum menekan tombol "bayar" dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan kejanggalan pada kode QR di tempat usaha guna menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia.

