Chapnews – Nasional – Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dipastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (12/3). Pengacaranya, Mellisa Anggraini, mengonfirmasi kehadiran kliennya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Mellisa Anggraini menjelaskan bahwa surat panggilan pemeriksaan untuk Yaqut Cholil Qoumas telah diterima sejak tanggal 6 Maret 2026. Ia juga menyoroti adanya pernyataan KPK di media yang terkesan seolah-olah belum melakukan pemanggilan, padahal proses pemanggilan terhadap Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut, sudah dilakukan jauh sebelum putusan praperadilan. "Hadir," tegas Mellisa saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, KPK menyatakan menghormati proses hukum praperadilan yang diajukan Yaqut, sehingga pemeriksaan dan penahanan terhadapnya ditunda. Namun, setelah hakim praperadilan memenangkan KPK atas Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (11/3), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penanganan kasus akan segera dilanjutkan.
"Beberapa saksi dan juga yang bersangkutan [Yaqut] ke depan tentunya kita akan lanjutkan prosesnya yang selama ini Praperadilan kan kita menghargai proses yang sedang diajukan oleh saudara YCQ. Nah, tinggal kita ke depan lebih fokus kepada penanganan perkaranya," ujar Asep. Jenderal polisi bintang satu ini menekankan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menjadi prioritas untuk diselesaikan, mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah terbit sejak Agustus tahun lalu.
Terkait keputusan penahanan, Asep menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari strategi penanganan kasus yang komprehensif. Ia menyebutkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu tersangka, melainkan juga ada tersangka lain, yaitu Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. "Banyak hal yang perlu kita pertimbangkan ya. Tidak hanya pemenuhan unsur-unsur Pasal tetapi kita melihat penanganan perkaranya seperti apa," ungkap Asep. Ia menambahkan, jika pertimbangan strategis sudah matang, KPK tidak akan menunda penahanan.
Sebagai langkah awal, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung hingga 12 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Di antaranya adalah rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok; hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari penggeledahan tersebut, banyak barang bukti krusial diduga terkait perkara telah disita, meliputi dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian fantastis mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar). Angka kerugian ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024. Perhitungan ini keluar setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan dan diumumkan KPK sebagai tersangka.
Meskipun Yaqut telah berupaya lepas dari jerat hukum dengan mengajukan praperadilan, usaha tersebut kandas setelah hakim memenangkan pihak KPK. Hingga saat ini, Yaqut dan Ishfah masih berstatus tersangka namun belum dilakukan penahanan oleh KPK.



