Chapnews – Nasional – Eks Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/12). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku, eks caleg PDI-P. Kedatangan Yasonna ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.49 WIB, terlihat mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan jaket cokelat. Namun, ia enggan berkomentar banyak kepada awak media dan langsung masuk gedung.
Pemeriksaan Yasonna sempat dijadwalkan pada Jumat (13/12), namun ia berhalangan dan meminta penjadwalan ulang. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan penundaan tersebut dikarenakan adanya temuan baru yang perlu dikonfirmasi kepada Yasonna. "Penyidik memanggil saksi harus ada dasarnya, baik dokumen, keterangan saksi lain, atau petunjuk lain," ujar Tessa. Ia menegaskan pemanggilan Yasonna tak terkait dengan statusnya sebagai mantan pejabat.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 dan sempat terdeteksi keluar masuk Singapura. Peran Yasonna sebagai mantan Menkumham yang bertanggung jawab atas pengawasan perlintasan orang di Indonesia, menjadi sorotan dalam konteks pelarian Harun Masiku. KPK bahkan telah menerbitkan surat DPO terbaru Harun Masiku dengan foto-foto terbaru. Kasus ini terus bergulir dan pemeriksaan Yasonna diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru.