Chapnews – Ekonomi – Hingga jelang tenggat 31 Juli 2025, masih ada sekitar 1,2 juta pekerja yang belum menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000. Padahal, penyaluran BSU secara nasional telah mencapai 92,26 persen, atau lebih dari 14,7 juta pekerja dari total target 15,9 juta penerima. Lalu, apa penyebabnya?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan setidaknya ada tiga faktor utama yang menyebabkan penundaan pencairan BSU ini. Pertama, para pekerja tersebut belum memenuhi seluruh persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Kedua, mereka telah menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun berjalan. Ketiga, dan yang cukup krusial, masalah pada data rekening penerima, seperti rekening yang dormant atau tidak aktif.

Namun, Kemnaker memberikan angin segar bagi pekerja yang terkendala rekening bermasalah. Mereka memastikan BSU tetap akan dicairkan, asalkan telah terverifikasi dan memenuhi syarat sebagai penerima. "Tenang, kalau kamu memenuhi syarat tapi terkendala rekening, BSU tetap bisa cair dan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia," demikian pernyataan resmi Kemnaker melalui akun Instagram-nya.
Kemnaker menghimbau para pekerja untuk bersabar dan rajin mengecek status pencairan BSU secara berkala melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id. Proses pencairan, ditekankan Kemnaker, dilakukan secara bertahap. Jangan sampai ketinggalan informasi, pantau terus update resmi dari Kemnaker untuk informasi lebih lanjut.


