Chapnews – Ekonomi – Geger! Sepanjang tahun 2024, sebanyak 20 bank di Indonesia dinyatakan bangkrut dan izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mayoritas bank yang gulung tikar ini merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Langkah tegas OJK ini diambil untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi nasabah setelah pemegang saham dan pengurus dinilai tak mampu melakukan upaya penyehatan.
Daftar 20 bank yang dinyatakan bangkrut tersebut antara lain PT BPR Arfak Indonesia, PT BPR Kencana, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, PT BPR Duta Niaga, PT BPRS Kota Juang Perseroda, PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Sebagai respons atas kejadian ini, menjelang akhir 2024, OJK menerbitkan tiga peraturan baru untuk memperkuat sektor BPR dan BPRS. Ketiga peraturan tersebut adalah POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS (POJK Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah), POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPRS (POJK Kualitas Aset BPR Syariah), serta POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi BPRS (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah). Langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk terus memperkuat industri perbankan nasional.