JK Turun Gunung! Sengketa Hotel Sultan Harus Adil!
Chapnews – Nasional – Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), mengukuhkan dukungannya terhadap penyelesaian sengketa lahan Hotel Sultan yang berlarut-larut. JK baru-baru ini turut membubuhkan tanda tangan pada petisi bertajuk ‘Tolak Perampasan Hotel Sultan’, menyerukan agar konflik antara pihak Hotel Sultan dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) diselesaikan secara adil dan melalui dialog.

Dalam pernyataannya saat peluncuran petisi pada Rabu (1/4) di Jakarta, JK menegaskan bahwa isu ini melampaui sekadar kepemilikan aset. Menurutnya, sengketa ini menyangkut kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat luas. "Masalah seperti ini tidak boleh diselesaikan dengan cara sepihak. Harus ada dialog yang adil agar tidak merugikan semua pihak," tegas JK. Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian yang tidak berlandaskan keadilan dapat berdampak serius pada kepercayaan publik serta iklim investasi dan usaha di Indonesia.
Selain Jusuf Kalla, sejumlah tokoh nasional lainnya juga turut serta meneken petisi ini, termasuk Din Syamsuddin, Amir Syamsuddin, dan Hamdan Zoelva. Hamdan Zoelva, yang juga merupakan kuasa hukum dari PT Indobuildco, perusahaan pengelola Hotel Sultan, menjelaskan bahwa inisiatif petisi ini bukan dimaksudkan untuk memperpanjang polemik. Sebaliknya, ia berharap petisi ini dapat membuka ruang dialog dengan pemerintah. "Ini bukan berhadapan dengan negara, tetapi berhadapan dengan ketidakadilan. Kami berharap ada ruang dialog agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil," ujarnya.
Petisi tersebut secara garis besar memuat lima poin krusial yang menjadi tuntutan para penandatangan:
- Menolak segala bentuk tindakan perampasan Hotel Sultan tanpa dasar hukum yang kuat dan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menolak tindakan pembatasan usaha dan pencabutan izin di tengah proses hukum yang masih berjalan, karena hal tersebut mencederai prinsip kepastian hukum.
- Menolak penetapan sepihak kawasan sebagai bagian dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa putusan pengadilan yang sah.
- Menegaskan bahwa pengambilalihan oleh negara wajib melalui mekanisme hukum yang sah, disertai dengan pemberian ganti rugi yang adil kepada pemilik yang sah.
- Menolak intervensi kekuasaan terhadap proses hukum dan eksekusi tanpa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melaksanakan konstatering atau pencocokan data objek sengketa pada Senin (16/3). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rencana eksekusi lahan Hotel Sultan Jakarta. Proses tersebut disaksikan oleh perwakilan dari PN Jakarta Pusat, pihak Kementerian Sekretariat Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) selaku pemohon eksekusi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta aparat kepolisian.


