Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Obat Nyeri Mematikan? DPR Desak BNN Sikat Peredaran Tramadol!

Chapnews – Nasional – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bertindak tegas memberantas peredaran ilegal serta penyalahgunaan obat keras tramadol yang kian meresahkan masyarakat. Desakan ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, dalam rapat kerja bersama BNN dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di Jakarta pada Selasa (7/4).

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Bimantoro menyoroti kondisi di lapangan yang menunjukkan transaksi tramadol ilegal berlangsung secara terbuka dan tanpa malu-malu. "Transaksinya ini sangat-sangat terang-terangan di pinggir jalan, di tengah-tengah pasar, ya kan, di tengah-tengah keramaian. Dan kami berharap ini harus segera diberantas," tegas Bimantoro, menggambarkan betapa mudahnya obat ini diakses oleh publik.

Ia menambahkan, berbagai aspirasi dari masyarakat telah diterima, yang semuanya menyuarakan keresahan mendalam atas fenomena ini. Meskipun demikian, Bimantoro mengakui adanya polemik terkait penindakan, sebuah isu yang juga diakui oleh pimpinan BNN. "Tadi pun disampaikan oleh pimpinan BNN bahwa menjadi polemik juga di tengah-tengah masyarakat dengan beredarnya tramadol yang begitu mudah sekali didapatkan," ungkapnya.

Meskipun status hukum tramadol masih menjadi perdebatan, Bimantoro menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari aparat penegak hukum. "Saya yakin walaupun ini obat keras tapi kalau misalnya disalahgunakan ini akan menjadi bahaya juga dalam dosis-dosis tertentu," ujarnya, menekankan potensi risiko kesehatan serius jika penggunaan obat ini terus dibiarkan tanpa kendali.

Sebagai informasi, tramadol adalah jenis obat analgesik atau pereda nyeri yang bekerja pada sistem saraf pusat dan tergolong dalam kelompok opioid sintetis. Obat ini lazim digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi, dan seharusnya hanya bisa diperoleh melalui resep dokter.

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa tramadol tidak termasuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika. Ia menjelaskan, tramadol adalah obat keras yang penggunaannya wajib dengan resep dokter. Oleh karena itu, kewenangan utama pengawasan berada di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan.

Namun, Suyudi menambahkan, karena efeknya yang bekerja pada sistem saraf pusat (opioid) dan memiliki potensi menimbulkan ketergantungan atau euforia, obat ini tetap diawasi secara ketat oleh BNN bersama BPOM. Hal ini menunjukkan kompleksitas penanganan tramadol, yang membutuhkan sinergi antarlembaga untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan.


Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer