Geger! 7 Tersangka Korupsi Petral, Riza Chalid Buron
Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh individu sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008 hingga 2015. Salah satu nama yang kembali mencuat dan ditetapkan sebagai tersangka adalah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, yang diketahui masih berstatus buron terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sebelumnya. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (9/4).

Syarief merinci bahwa para tersangka meliputi pejabat penting di Pertamina dan anak perusahaannya, serta pihak swasta yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Mereka adalah BBG, yang menjabat sebagai Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan pernah menjadi Managing Director Pertamina Energy Service (PES); AGS, selaku Head Of Trading PES periode 2012-2014; MLY, seorang Senior Trader PES periode 2009-2015; dan NRD, Crude Trading Manager PES. Selain itu, ada TFK, yang merupakan VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Dua tersangka lainnya adalah Mohammad Riza Chalid sendiri, yang diidentifikasi sebagai Beneficial Ownership atau penerima manfaat dari perusahaan Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources, serta IRW, seorang Direktur di perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid tersebut.
Dalam penyelidikan, Syarief mengungkapkan adanya praktik kebocoran informasi rahasia dari internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline. Informasi vital ini kemudian dimanfaatkan secara ilegal oleh Riza Chalid melalui anak buahnya, IRW, untuk memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.
Modus operandi yang terungkap adalah komunikasi intensif antara IRW dengan sejumlah pejabat pengadaan di Petral maupun Pertamina, termasuk tersangka BBG, MLY, dan TFK. Melalui komunikasi ini, terjadi pengkondisian tender dan pembocoran informasi nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Akibatnya, proses pengadaan menjadi tidak kompetitif, memicu adanya mark-up atau kemahalan harga yang merugikan.
Untuk memuluskan rencana tersebut, para pejabat Petral diduga mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi. Hal ini berujung pada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Petral dengan perusahaan milik Riza Chalid untuk pasokan produk kilang minyak periode 2012 hingga 2014.
Syarief menegaskan bahwa proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang tidak transparan ini menyebabkan rantai pasokan menjadi lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, khususnya untuk produk Gasoline 88 (Premium 88) dan Gasoline 92. Kondisi ini secara langsung menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi PT Pertamina.


