Terungkap! Batas Kenaikan Tiket Pesawat Tak Boleh Lebih 13%
Chapnews – Ekonomi – Maskapai penerbangan di Indonesia kini dihadapkan pada aturan ketat terkait kenaikan harga tiket pesawat kelas ekonomi. Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), secara tegas melarang maskapai menaikkan tarif melebihi 13 persen dari batas atas yang telah ditetapkan. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas potensi lonjakan harga tiket pasca kenaikan harga bahan bakar avtur, demi menjaga stabilitas harga dan melindungi konsumen.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan rentang kenaikan harga tiket pesawat yang wajar, yakni antara 9 hingga 13 persen. Angka ini bukanlah angka sembarangan, melainkan hasil perhitungan matang yang diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh operator penerbangan. "Kita kan berharap sebagaimana kemarin sudah diumumkan bahwa range untuk kenaikan (harga tiket pesawat) itu adalah 9-13 persen. Nggak boleh lebih dari itu," tegas Menhub di Jakarta, Kamis (9/4/2026), menanggapi kekhawatiran publik.
Menhub Dudy menambahkan, pemerintah tidak hanya sekadar membatasi kenaikan harga, tetapi juga telah memberikan berbagai stimulus signifikan untuk meringankan beban operasional maskapai. Kebijakan ini mencakup penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah, serta izin penyesuaian komponen biaya tambahan atau fuel surcharge yang diperbolehkan naik hingga 38 persen.
Tak berhenti di situ, keringanan juga diberikan dalam bentuk pembebasan biaya suku cadang pesawat. Dengan serangkaian insentif ini, Menhub menegaskan bahwa maskapai seharusnya tidak memiliki alasan untuk menaikkan harga tiket di luar batas yang telah ditentukan. "Karena apa? Kebijakan pemerintah PPN itu sudah ditanggung. Kemudian fuel surcharge juga kita izinkan untuk naik sampai 38 persen. Suku cadang dibebaskan," papar Dudy. Ia menekankan, perhitungan struktur biaya industri penerbangan telah dilakukan secara cermat, sehingga kenaikan 9-13 persen adalah angka yang paling rasional dan adil bagi semua pihak.
Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk terus memantau implementasi kebijakan ini secara ketat di lapangan. Pengawasan serupa telah berhasil dilakukan selama periode angkutan Lebaran sebelumnya, yang terbukti efektif dalam mencegah keluhan terkait harga tiket yang melambung. "Dan alhamdulillah selama Lebaran kemarin hampir saya nggak pernah dengar lagi adanya keluhan mengenai kondisi tiket kemarin pada saat Lebaran. Jadi itu kita monitor betul-betul," pungkasnya, memastikan bahwa kebijakan ini akan terus diawasi demi kenyamanan dan keadilan bagi masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan keberlangsungan operasional maskapai di tengah tantangan ekonomi.


