Satelit Fiktif: Dokumen ‘Itikad Baik’ Jerat Negara Miliaran!
Chapnews – Nasional – Sebuah fakta mengejutkan terkuak di persidangan kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021. Seorang saksi kunci mengaku diperintah langsung oleh pejabat tinggi Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk menandatangani dokumen krusial yang kini disebut-sebut menjadi pemicu kerugian negara hingga Rp306 miliar.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jon Kennedy Ginting, seorang anggota tim engineering proyek pengadaan dan pengelolaan Satelit L-Band 123 BT, memberikan kesaksian mengejutkan. Ginting mengungkapkan bahwa pada tahun 2016, ia diminta oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) yang saat itu dijabat oleh Mayjen TNI Bambang Hartawan, untuk menandatangani Certificate of Performance (CoP) dari Navayo International AG. Dokumen CoP ini, menurut Ginting, adalah prasyarat bagi Navayo untuk dapat menerbitkan surat tagihan atau invoice.
"CoP yang pertama dan kedua kami terima di forum rapat ruangan Dirjen Kuathan," ujar Ginting di hadapan majelis hakim, menegaskan bahwa perintah tersebut datang langsung dari pimpinan.
Navayo International AG tercatat mengirimkan barang sebanyak empat kali sesuai dengan tagihan pembayaran yang diajukan ke Kemhan. Surat tagihan yang ditandatangani oleh Ginting tersebut kemudian dianggap telah memenuhi milestone dalam kontrak dan layak untuk dibayarkan. Namun, Ginting mengakui tidak melaporkan dua invoice awal kepada Laksda TNI (Purn) Leonardi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ginting berdalih bahwa kontrak baru akan efektif setelah adanya uang muka sebesar 15 persen dan jaminan pelaksanaan 5 persen yang diberikan oleh Navayo. Ia juga menegaskan bahwa CoP tersebut tidak memiliki implikasi hukum karena tidak termasuk dalam klausul kontrak dengan Navayo. Selain itu, dalam klausul kontrak juga disebutkan bahwa tagihan tidak dapat ditagih sepanjang anggaran tidak tersedia.
Alasan penandatanganan CoP, menurut Ginting, semata-mata sebagai ‘itikad baik’ terhadap Navayo yang membutuhkan bukti kinerja perusahaan untuk mengajukan pinjaman di Hungaria melalui Bank Zrt. "Latar belakang barang itu dikirim ke Indonesia itu adalah permintaan Navayo untuk mereka bisa menunjukkan prestasi kerja kepada Bank," jelas Ginting.
Namun, Majelis Hakim Nur Sari Baktiana Ana menyoroti kewenangan Ginting untuk menandatangani dokumen single factory notice yang menghasilkan CoP, dan pada akhirnya memberikan hak kepada Navayo untuk menagih invoice. Hakim Nur Sari menekankan bahwa niat baik yang disampaikan Ginting tidaklah cukup, karena pada akhirnya dokumen tersebut dimanfaatkan oleh Navayo untuk kepentingan bisnisnya.
Majelis Hakim kemudian meminta dokumen tersebut dijadikan barang bukti kepada oditur militer. Pasalnya, berdasarkan dokumen inilah Kemhan digugat oleh Navayo dalam pengadilan Arbitrase di Singapura. Dalam putusan arbitrase tersebut, Indonesia dinyatakan kalah dan diwajibkan membayar utang sesuai kontrak, ditambah bunganya. "Itu karena (dokumen) menunjukkan bahwa saya ini punya kerjasama dengan Kemhan. Tapi dia tidak memberitahukan bahwa perjanjian dengan Kemenhan adalah perjanjian bersyarat," tegas Hakim Nur Sari.
Lebih lanjut, surat dakwaan jaksa mengungkap bahwa proyek pengadaan satelit ini tetap dijalankan sejak tahun 2015 meskipun tidak memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Leonardi disebut menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan pihak Airbus Defence and Space senilai fantastis US$495 juta, sebuah tindakan yang dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa ketersediaan anggaran negara.
Proyek ini kemudian bermasalah karena pemerintah dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Kegagalan pembayaran ini mendorong Gabor (perwakilan Navayo) untuk mengajukan gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC). Putusan arbitrase tersebut berujung pada kewajiban pembayaran bagi negara senilai US$20.901.209,9 ditambah bunga US$483.642,74. Jika dikonversi menjadi rupiah berdasarkan kurs Desember 2021, nilai kerugian negara mencapai Rp306 miliar, membebani kas negara akibat sebuah dokumen yang awalnya disebut sebagai ‘itikad baik’.


