Geger! Pabrik Emas Ilegal Sidoarjo Disita, 2 Direktur Tersangka!
Chapnews – Nasional – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru-baru ini melancarkan operasi besar dengan menyita seluruh sarana dan prasarana pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di Jalan Brebek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal yang berujung pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) berskala besar.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan pada Rabu (10/6) berdasarkan penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Pid.B-SITA/2026/PN Sda tanggal 9 Juni 2026. "Penyidik telah melaksanakan penyitaan terhadap sarana dan prasarana yang digunakan oleh PT SJU untuk mengolah atau memurnikan emas yang diduga kuat berasal dari pertambangan emas tanpa izin," tegas Ade di Sidoarjo.
Aset yang disita meliputi benda bergerak dan tidak bergerak. Untuk benda bergerak, seluruh peralatan dan mesin yang digunakan dalam proses pemurnian dan pengolahan emas, mulai dari tahap awal hingga pelabelan, turut diamankan. Sementara itu, prasarana yang disita mencakup bangunan kantor dan pabrik refinery milik PT SJU.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga menetapkan dua direktur PT SJU sebagai tersangka baru. Mereka adalah DHB, yang menjabat sebagai Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, serta VC, Direktur PT SJU yang menjabat sejak 14 September 2022 hingga saat ini. Ade menambahkan bahwa SB alias A, ayah dari tersangka DHB, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah meninggal dunia.
Demi kelancaran proses penyidikan terhadap dua tersangka baru ini, penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah keduanya bepergian ke luar negeri.
Kasus ini sendiri berawal dari penelusuran tindak pidana penadahan hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat, dan beberapa daerah lainnya. Sebelumnya, Dittipideksus telah menetapkan tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW. Ketiganya merupakan satu keluarga yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia sekaligus pemilik Toko Emas Semar Nganjuk.
Para tersangka tersebut diduga membeli emas batangan hasil pertambangan tanpa izin dari FLB, seorang terpidana dalam perkara penadahan hasil tambang ilegal di Kalimantan Barat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 513 Tahun 2022. "Emas hasil pertambangan tanpa izin yang diperoleh tersangka TW dan kawan-kawan kemudian dijual ke beberapa pihak, di antaranya saudara SB atau perusahaan terafiliasinya, yang kemudian atas emas-emas tersebut dilakukan proses pemurniannya di pabrik PT Simbajaya Utama," jelas Ade.
Hasil pemurnian emas ilegal tersebut kemudian diolah menjadi emas batangan dengan kadar, jenis, dan berat tertentu. Uang hasil penjualan emas ilegal ini selanjutnya ditempatkan dan ditransaksikan ke 15 rekening bank atas nama tersangka DW untuk menyamarkan asal-usulnya. Dana tersebut kemudian digunakan kembali untuk membeli emas hasil tambang ilegal secara berulang sejak tahun 2019 hingga 2025.
Tiga tersangka awal kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU Minerba juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat 1, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan/atau c KUHP, juncto Pasal 6 dan/atau Pasal 10 UU Pemberantasan TPPU.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada penetapan lima tersangka dan penyitaan aset PT SJU. Penyidik berkomitmen untuk terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan tambang ilegal ini, mulai dari penambang, penampung, hingga pihak-pihak yang membantu menyamarkan hasil tindak pidana. Koordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta kementerian dan lembaga terkait juga terus dilakukan untuk menelusuri aset yang terlibat dalam perkara ini.


