Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Terkuak! 41 Nama Baru Terseret Korupsi MBG, Siapa Saja?

Chapnews – Nasional – Jakarta – Skandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin memanas. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, baru-baru ini menyerahkan daftar tambahan nama-nama besar yang diduga terlibat kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Jumlahnya melonjak signifikan, dari 26 tokoh yang sebelumnya disebut, kini menjadi 41 sosok yang terindikasi memiliki peran dalam kasus ini.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pengacara Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa penambahan nama-nama tersebut terungkap saat pemeriksaan kliennya pada Kamis (18/6). Krisna menjelaskan, peningkatan jumlah ini disebabkan adanya pihak-pihak yang secara aktif meminta jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk kelompok atau individu yang terafiliasi dengan mereka.

"Jadi satu orang itu mempunyai tabel, ‘Pak (Sony) ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini, begitu," ujar Krisna kepada awak media di Kejagung, seperti dikutip dari chapnews.id. Ia menambahkan, penyidik membuka percakapan (chat) yang berisi tabel usulan orang-orang baru. "Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama," imbuhnya.

Meski demikian, Krisna Murti masih enggan membeberkan identitas ke-41 tokoh tersebut. Ia juga tidak mengonfirmasi secara spesifik nama-nama yang telah beredar luas di media sosial. "Ada yang bener ada yang enggak. Pokoknya yang sudah beredar ada yang bener ada yang enggak. Temuan yang baru lagi ini, yang nama-nama baru ini yang belum beredar di mana-mana," tegasnya, menyiratkan bahwa daftar terbaru ini masih menjadi rahasia publik.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kejagung menjelaskan, program MBG seharusnya dilaksanakan oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi dengan sekolah-sekolah penerima manfaat. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk justru karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN. Ironisnya, banyak yayasan tersebut juga tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG yang kompeten.

Selain itu, ditemukan praktik mark-up harga yang signifikan dalam pengadaan barang, yang mengakibatkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG secara optimal. Beberapa item yang terindikasi mark-up meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Kasus ini terus bergulir, dengan potensi terungkapnya lebih banyak nama dan fakta baru.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer