Skandal Gadai Syariah Guncang Tangsel, Pejabat & Nasabah Jadi Tersangka, 1 Buron!
Chapnews – Nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang penyaluran uang pinjaman gadai syariah (Rahn). Skandal ini terkuak di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, yang merupakan bagian dari Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren. Peristiwa yang terjadi antara Februari hingga Maret 2025 ini melibatkan seorang kepala unit dan seorang nasabah, dengan salah satu tersangka kini berstatus buron.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang Selatan mengungkapkan identitas kedua tersangka, yaitu TAB yang merupakan mantan Kepala Unit UPS Pondok Jaya, dan JI, seorang nasabah. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang kuat, mengindikasikan adanya praktik korupsi yang merugikan negara.
Modus operandi yang terungkap cukup mencengangkan. Tersangka JI diduga mengajukan sepuluh kontrak pinjaman gadai syariah dengan menyerahkan sepuluh barang sebagai jaminan. Namun, dalam proses pengajuan pinjaman tersebut, TAB sebagai Kepala Unit UPS Pondok Jaya, diduga secara sengaja mengembalikan seluruh barang jaminan milik JI tanpa melalui prosedur pelunasan pinjaman yang sah dan semestinya. Tindakan melawan hukum ini disinyalir menjadi pemicu kerugian keuangan negara yang signifikan.
"Kerugian negara saat ini masih dalam proses audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga nilai pastinya belum dapat kami sampaikan," ujar pihak Kejari Tangsel dalam keterangan pers pada Senin (22/6), seperti dilansir chapnews.id.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, tersangka TAB telah diamankan dan ditahan oleh penyidik. Penahanan ini didasari oleh dua alat bukti yang sah serta kekhawatiran bahwa TAB dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Sementara itu, tersangka JI justru mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali secara sah dan patut. Akibatnya, Kejari Tangsel telah menyatakan JI sebagai buron dan akan segera memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk memperdalam penyidikan dan mengumpulkan lebih banyak bukti, tim Pidsus Kejari Tangerang Selatan juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi krusial yang berkaitan dengan perkara ini. Tiga lokasi tersebut meliputi Kantor Pegadaian UPS Pondok Jaya, Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pondok Aren, serta rumah kediaman tersangka TAB.
Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan barang yang dinilai berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi berhasil disita. Seluruh barang bukti yang diperoleh akan diverifikasi dan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat konstruksi perkara dan pembuktian di persidangan.
Kejari Tangerang Selatan berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal yang merugikan keuangan negara ini. Publik menanti transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus korupsi di lembaga keuangan syariah ini.


