Chapnews – Nasional – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar sebuah sindikat penipuan daring bermodus ‘love scamming’ yang didalangi oleh warga negara asing (WNA) asal Afrika. Jaringan kejahatan siber ini, yang beroperasi selama hampir sepuluh bulan, telah menjerat sedikitnya 53 perempuan di berbagai wilayah Indonesia, menyebabkan kerugian finansial yang ditaksir mencapai angka fantastis Rp1,1 miliar.
Dalam operasi penangkapan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Mereka adalah seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Lilik Nurhaidah, serta dua WNA, yakni GKG alias Gojo Kelvin Grace dari Ghana dan AV alias Ace Vitus asal Pantai Gading. Selain itu, dua WNA lain berinisial MCK dan MCE masih dalam penahanan di ruang detensi Imigrasi guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tim gabungan mengenai dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah WNA di sebuah apartemen di Surabaya, yang kemudian mengarah pada penemuan barang bukti elektronik dan penangkapan para pelaku.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa sindikat ini menjalankan modusnya dengan sangat terencana. Tersangka Ace Vitus berperan krusial dalam membangun identitas palsu di berbagai platform media sosial populer seperti TikTok, Facebook, Instagram, hingga aplikasi pesan WhatsApp. Ia menggunakan foto dan video milik orang lain, kemudian memperkenalkan diri sebagai ‘Haji Kamar Zaki’, seorang insinyur sukses asal Indonesia yang berkarir di Amerika Serikat. Target utama mereka adalah perempuan berusia antara 45 hingga 60 tahun.
"Para tersangka sengaja menargetkan korban perempuan dengan rentang usia tersebut agar profil pelaku yang mengaku sebagai haji dan sudah berumur terasa lebih meyakinkan, sehingga ikatan emosional lebih mudah terbentuk," terang Kombes Bimo. Setelah berhasil menjalin komunikasi intensif melalui pesan teks, telepon, bahkan panggilan video, dan korban mulai menaruh kepercayaan serta perasaan asmara, pelaku melancarkan jebakan berikutnya.
Ace Vitus kemudian berpura-pura mengirimkan hadiah-hadiah mewah seperti jam tangan, laptop, atau perhiasan emas kepada korban. Di sinilah peran Gojo Kelvin masuk, dengan menciptakan skenario bahwa paket-paket tersebut tertahan di Bea Cukai atau Imigrasi karena masalah administrasi. Lilik Nurhaidah lantas menghubungi para korban, menyamar sebagai petugas ekspedisi atau penyidik Bea Cukai, dan meminta sejumlah uang transfer sebagai "tebusan" agar paket fiktif tersebut dapat dilepaskan. Nilai yang diminta bervariasi, mulai dari Rp15 juta, Rp30 juta, hingga Rp100 juta per korban, padahal barang kiriman tersebut tidak pernah ada.
Dari hasil penelusuran rekening penampung milik Lilik, terungkap bahwa sindikat yang mulai beroperasi sejak Agustus 2023 ini telah meraup total Rp1,1 miliar. Pembagian keuntungan pun terstruktur: 65 persen mengalir ke Ace Vitus, 30 persen dibagi rata antara Gojo Kelvin dan Lilik, sementara sisanya disalurkan ke jaringan lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari 53 korban yang berhasil diidentifikasi di seluruh Indonesia, 22 di antaranya berasal dari Jawa Timur, meliputi kota dan kabupaten seperti Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang. "Jumlah korbannya yang diketahui sampai saat ini sudah 53 orang dari seluruh Indonesia dan masih kami dalami kemungkinan adanya korban lain," imbuh Kombes Bimo.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah perangkat elektronik seperti ponsel berbagai merek (termasuk iPhone 17 Pro Max, Oppo, Infinix, Samsung, Vivo, Redmi), kartu SIM, laptop, buku rekening tabungan, hingga sebuah papan tulis yang diduga digunakan untuk perencanaan. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan intensif bersama Ditjen Imigrasi perwakilan Jawa Timur untuk memburu jaringan lainnya serta melengkapi berkas penyidikan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 492 dan/atau Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


