Chapnews – Ekonomi – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kabar mengejutkan. Lembaga ini telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya dibekukan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/7/2025). Pembukaan rekening ini menyusul proses verifikasi kepemilikan dan kelengkapan dokumen yang dilakukan PPATK.
Ivan menjelaskan, rekening-rekening tersebut dikategorikan sebagai rekening dormant atau tidak aktif karena minim transaksi selama periode tertentu, antara tiga hingga 12 bulan. Setelah pemilik rekening dihubungi dan kepemilikannya dikonfirmasi, PPATK mencabut pembekuan transaksi. "Setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya," tegas Ivan.

Sebelumnya, PPATK melakukan pembekuan sementara transaksi pada rekening dormant sebagai langkah antisipatif. Langkah ini diambil untuk melindungi pemilik rekening yang sah dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. PPATK mencatat peningkatan signifikan kasus penyalahgunaan rekening dormant untuk aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang, jual beli rekening ilegal, peretasan, penggunaan nominee, serta transaksi terkait narkotika dan korupsi. Pembukaan 28 juta rekening ini tentu menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai pengawasan dan keamanan transaksi keuangan di Indonesia.



