Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Video Penangkapan Roy Suryo: Bukti Kunci Praperadilan!

Chapnews – Nasional – Tim kuasa hukum Roy Suryo, terdakwa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kini menyiapkan sebuah "senjata pamungkas" berupa rekaman video penangkapan dirinya. Video ini akan menjadi bukti utama dalam sidang gugatan praperadilan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tujuan membuktikan bahwa proses hukum yang dialaminya tidak sah dan melanggar prosedur.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami akan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyediakan fasilitas layar. Tujuannya agar video-video yang merekam secara detail proses penangkapan, khususnya penangkapan di kediaman Mas Roy, dapat kami putar dan saksikan bersama di hadapan publik," ungkap Abdul Gafur Sangadji, salah satu kuasa hukum Roy Suryo, kepada wartawan pada Senin (29/6).

Materi bukti visual yang sangat dinantikan ini dijadwalkan akan dipresentasikan dalam sidang gugatan praperadilan dengan agenda pembuktian, yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 1 Juli.

Sementara itu, agenda sidang pada hari Selasa, 30 Juni, akan fokus pada penyampaian jawaban dari pihak termohon dan turut termohon, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Setelah pihak termohon menyampaikan jawaban mereka, kami akan segera mengajukan replik. Kami sangat berharap proses pemeriksaan ini dapat berjalan dengan cepat sehingga dapat segera memasuki tahap pembuktian," tambah Gafur.

Dalam petitum gugatan praperadilan yang telah dibacakan sebelumnya, kubu Roy Suryo secara tegas meminta hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan terhadap rumahnya adalah tidak sah dan melawan hukum. "Kami memohon agar pengadilan menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon tidak sah dan melawan hukum, karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," jelas Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, saat membacakan petitum di sidang praperadilan, Senin (29/6).

Lebih lanjut, dalam petitumnya, tim hukum Roy Suryo juga mendesak hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap kliennya adalah tidak sah dan melanggar ketentuan hukum. "Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum. Ini melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2 KUHAP, serta tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum," papar Refly.

Tak hanya itu, Roy Suryo juga memohon agar penahanan terhadap dirinya, yang didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026, dinyatakan tidak sah. Alasannya, tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h KUHAP, serta tidak sejalan dengan Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28B ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan mencederai asas kepastian hukum. Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, menanti bagaimana bukti video penangkapan ini akan mempengaruhi jalannya persidangan.


Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer