Pemerintah Gebrak! 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis Meluncur
Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Indonesia mengumumkan target ambisius untuk menerbitkan 8 juta sertifikat tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga tahun 2028. Program Sertifikasi Sektor Perumahan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, dimulai secara bertahap sejak tahun 2026. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi sengketa lahan di kalangan masyarakat kurang mampu.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan rincian pembagian target tersebut saat ditemui di kantornya di Jakarta, Selasa (14/7/2026). "Tahun ini kami menargetkan 1 juta sertifikat, kemudian akan meningkat menjadi 2 juta pada tahun 2027, dan puncaknya 5 juta sertifikat tambahan di tahun 2028. Jadi, totalnya mencapai 8 juta sertifikat yang akan didistribusikan secara cuma-cuma," ungkap Nusron.
Program strategis ini menyasar tiga kelompok utama masyarakat. Kelompok pertama adalah mereka yang telah menerima bantuan perumahan dari pemerintah, termasuk penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain itu, pemerintah juga akan mengakomodasi penerima program bedah rumah dari Kementerian Sosial serta Kementerian Kesehatan, khususnya bagi penderita TBC. "Data penderita TBC dari Kementerian Kesehatan masih dalam tahap pengumpulan, namun mereka akan menjadi salah satu sasaran utama program sertifikasi sektor perumahan untuk MBR," tambah Nusron, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjangkau kelompok yang paling membutuhkan.
Kelompok kedua yang menjadi target adalah masyarakat yang memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Bagi kelompok ini, pemerintah akan menggratiskan proses peningkatan status hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama individu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Langkah ini memberikan nilai tambah signifikan bagi pemilik rumah, mengubah status kepemilikan menjadi hak penuh tanpa biaya tambahan.
Program ini diharapkan tidak hanya memberikan legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga membuka akses MBR terhadap pembiayaan formal dengan menjadikan sertifikat sebagai agunan, serta meningkatkan nilai ekonomi properti mereka.

